Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengumumkan mulai tahun 2025 seluruh kendaraan dinas akan diasuransikan oleh Konsorsium Asuransi Properti Nasional (KABMN).
Menurut Ketua AAUI Budi Herawan, produk konsorsium saat ini hanya sebatas real estate seperti gedung.
“Targetnya tahun depan roda empat dan roda dua, tapi pemerintah juga melakukan inventarisasi aset dulu. Karena asetnya banyak di seluruh Indonesia. Tentu ini juga berlaku pada anggaran APBN,” ujarnya. Budi – Bisnis, Rabu (13/11/2024).
CEO Kandy Insurance, Budi, mengatakan konsorsium menunggu regulasi dari pemerintah sebelum memperluas cakupannya. Jika semua berjalan sesuai rencana, asuransi BMN untuk kendaraan perusahaan akan diperpanjang mulai tahun depan.
Saat ini, ketentuan pokok penjaminan BMN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjaminan Barang Milik Negara. Kemudian peraturan tambahannya berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 118/2019 dan KMK 118/2019 tentang Perubahan Tahapan Penyelenggaraan Penjaminan BMN di Kementerian yang dipadukan dengan KMK 265/2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kriteria BMN yang dapat diasuransikan hanya terbatas pada gedung perkantoran, pendidikan, dan rumah sakit.
Budi meyakini perluasan asuransi BMN akan berdampak positif bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi BMN untuk meningkatkan pangsa pasarnya.
“Di asosiasi, kami selalu mendorong, apalagi ada amanah negara, semua orang, termasuk swasta (asuransi) dan BUMN.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel