Bisnis.com, JAKARTA – Nahdlatul Ulama (NU) resmi mendapat Izin Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengelola wilayah pertambangan batu bara di Kalimantan Timur. 

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya siap mengelola lahan tambang yang disediakan pemerintah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden yang telah memberikan kelonggaran sambil menunggu terbitnya IUP, sehingga kini kami siap untuk segera melaksanakan operasi penambangan di lokasi yang telah ditentukan,” kata Gus Yahya, sapaan akrabnya, usai bertemu dengan Presiden. Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (22 Agustus 2024).

Gus Yahya mengatakan, lahan tambang yang akan diserahkan kepada PBNU berada di wilayah Kalimantan Timur atau lahan tambang eks konsesi tambang batu bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Ia mengatakan, lokasi eks KPC yang akan dikelola PBNU ini memiliki luas sekitar 26.000 hektare. KPC merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara PT Bumi Resources Tbk (BUMI), penerbit Grup Bakrie, yang kini dikendalikan bersama oleh Grup Salim.

Sementara itu, Gus Yahya belum bisa memastikan berapa jumlah produksi di lahan tersebut mengingat lahan tersebut masih dalam tahap eksplorasi.

“Baru sebagian kecil yang diteliti. “Ya, kita bisa memulai produksi, tapi eksplorasi juga perlu lebih banyak,” ujarnya.

Selain itu, Gus Yahya mengatakan eksplorasi lebih lanjut terhadap tambang ESK KPC diharapkan dapat dimulai pada tahun 2025.

Karena IUDnya sudah dilepas. Mudah-mudahan Januari bisa mulai bekerja, kata Gus Yahya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pemberian Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perusahaan milik organisasi kemasyarakatan atau organisasi massa keagamaan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum, WIUPK dapat diberikan prioritas kepada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam organisasi masyarakat keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83 A aturan yang dikumpulkan, Jumat (31 Mei 2024).

WIUPK kini menjadi bekas wilayah pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Melalui aturan di tingkat PP ini, Jokowi juga mengatur kepemilikan saham ormas di perusahaan pertambangan harus mayoritas dan kontrol.

Selain itu, perusahaan yang dikendalikan oleh organisasi besar pengelola WIUPK tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya.

“Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan menguasai,” ujarnya.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan Saluran WA