Bisnis.com, JAKARTA – PT Nomura Sekuritas Indonesia mengumumkan telah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan. Rapat pembubaran berlangsung pada 5 November 2024.
Dalam siaran persnya mulai hari ini, Senin (11/11/2024), tim likuidasi Nomura menyebutkan perseroan akan dibubarkan dan dilikuidasi efektif 8 November 2024.
Pemegang saham juga menunjuk PT Prima Wahan Carak sebagai likuidator perusahaan sekuritas Jepang tersebut.
“Bagi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atau tuntutan terhadap perseroan dan ingin mengajukan tuntutan tersebut, dapat mengajukan surat tertulis kepada tim likuidasi,” jelas tim likuidasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nomura melakukan delisting pada tahun 2020 dengan mengembalikan izinnya kepada OJK. Pada tahun 2022, perusahaan mengumumkan bahwa mereka telah menghentikan perdagangan sekuritas dan menutup akun klien yang tersisa. Namun, perusahaan tersebut masih menjalankan bisnis asuransi pada saat itu. Namun dengan pengumuman ini, surat berharga tersebut kini resmi dibubarkan dan diserahkan kepada likuidator untuk ditutup.
Berdasarkan berbagai sumber, Nomura Securities menggunakan kode broker FG dalam perdagangan saham. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 11 Desember 1989. Induk perusahaan Nomura Indonesia adalah Nomura Holdings, Inc. perusahaan mana yang didirikan di Jepang.
Pemegang saham FG adalah Nomura Asia Holding, N.V. (80,80%), Nomura International (Hong Kong) Limited (11,40%), Nomura Holdings, Inc. (4,20%), PT Jan Darmadi Investindo (3,00%) dan PT Santinilestari Lokaprima (0,60%).
Ruang lingkup bisnis Nomura Indonesia meliputi perantara pedagang efek, perdagangan efek, penjaminan risiko, manajemen investasi, dan layanan konsultasi.
Nomura Indonesia memperoleh izin usaha perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek pada tanggal 29 Februari 1992, serta izin pengelolaan investasi pada tanggal 11 September 1992. Namun, per tanggal 8 Juni 2005, Bapepam-LK mencabut izin pengelolaan investasi Nomura Indonesia karena kurang modal disetor.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA