Bisnis.com, Jakarta – Menghapus nomor kontak darurat pinjaman online (pinjol) orang lain bisa menjadi langkah penting dalam melindungi privasi Anda dan mencegah gangguan yang tidak diinginkan. Banyak individu yang secara tidak sengaja atau tanpa izin dimasukkan sebagai kontak darurat peminjam.
Ini akan memungkinkan Pinjol untuk menghubungi mereka jika terjadi kesalahan. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan cara menghapus nomor Anda secara efektif dari daftar kontak darurat orang lain. Hal ini agar Anda dapat terhindar dari potensi ancaman dan permasalahan hukum.
Pinjaman online yang biasa dikenal dengan pinjol akhir-akhir ini sedang populer. Karena proses pengajuannya sangat cepat dan mudah diakses.
Dengan aplikasi digital, Anda bisa mengajukan pinjaman secara instan. Namun, meminjam juga bisa merugikan. Tidak hanya kepada peminjam Tapi juga orang-orang di sekitarmu.
Seringkali peminjam menggunakan sejumlah orang terdekatnya sebagai kontak darurat. Jika tidak dapat menghubungi peminjam Saat jatuh tempo pembayaran, hubungi nomor darurat – jika nomor peminjam tidak dapat dihubungi.
Jika nomor Anda digunakan sebagai kontak darurat Anda akan menerima pesan yang agak mengganggu. Anda tentu tidak ingin hal itu terjadi bukan? Cara menghapus nomor di kontak darurat Pinjol orang lain
Seperti dilansir dari laman resmi Diskominfo Kota Bogor, cara menghapus nomor Anda dari kontak darurat Pinjol adalah sebagai berikut: 1. Hubungi call center.
Anda dapat menghubungi pusat layanan untuk mengatasi masalah ini. Anda dapat meminta agar nomor Anda dihapus atau diblokir dari daftar. Beritahukan juga kepada mereka bahwa Anda tidak ingin menggunakan layanan mereka. Dengan begitu, pemberi pinjaman tidak akan bisa mengintimidasi Anda. 2. Blokir nomor penagihan utang
Memblokir nomor penagihan utang adalah cara paling sederhana dan termudah untuk menghentikan pelecehan. Anda dapat memanfaatkan fitur pemblokiran di ponsel atau aplikasi media sosial Anda. Anda juga dapat menghapus akun dan mengganti nomor sebagai tindakan pencegahan. 3. Laporkan ke OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengatur pemberian layanan kredit. Jika Anda khawatir dengan tindakan Pinjoll. Anda dapat melaporkan hal ini ke OJK melalui beberapa cara, seperti situs resmi OJK (Rafi Abeid Vibisono).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.