Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Komersial dan Trading PT Pertamina (Persero), meminta pemerintah mengkaji ulang penyaluran subsidi bahan bakar solar jenis tertentu (JBT) yang disebut tak lagi mampu memenuhi kebutuhan murah. . harga.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, saat ini besaran subsidi solar yang diberikan pemerintah hanya Rp 1.000 per liter, sedangkan harga jual solar Rp 6.800 per liter.

Riva juga meminta dukungan pemerintah, khususnya Komisi VII Perpres, agar pemerintah mengkaji ulang subsidi solar.

“Untuk JBT Solar, kami ingin menghadirkan dan meminta dukungan untuk melakukan review terhadap jumlah subsidi, dimana saat ini jumlah subsidi dalam formulanya adalah Rp 1.000,” kata Riva saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII. DPR. Selasa . (28/5/2024).

Riva menjelaskan, peninjauan tersebut diperlukan karena penyaluran subsidi lebih rendah dibandingkan harga keekonomian solar saat ini sehingga memaksa Pertamina harus mulai membayar Rp5.000 per liter, sebelum mendapat kompensasi dari pemerintah. 

Sementara itu, Pertamina memastikan pasokan solar akan tetap terjaga sebesar 17,7 juta kiloliter (kl) atau 0,55% di bawah kuota tahun 2024 sebesar 17,8 juta kl. 

Program subsidi berimbang ini, kata Riva, mampu menjaga pertumbuhan solar sebesar minus 0,4% dibandingkan tahun 2022 dan minus 0,12% dibandingkan tahun 2023. 

“Untuk kemajuan sistem bahan bakar, seperti yang kami sampaikan sebelumnya, untuk JBT Solar kami telah menyelesaikan registrasi dan pendataan seluruh 514 kabupaten/kota dengan 3,81 juta pengguna terdaftar JBT atau kode QR,” ujarnya.

Sementara itu, Pertamina mendapat pembayaran dari Komisi Bahan Bakar Minyak (BBM) atas kekurangan harga jual periode 2023 sebesar Rp 43,52 triliun atau Rp 39,20 triliun (tanpa pajak).

Besarnya pembebanan selisih harga jual formula dengan harga jual jual di SPBU pendistribusian minyak JBT Solar dan minyak JBKP Pertalite dianalisis oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel