Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi nirlaba BPJS Watch menilai rencana pemerintah menambah manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan alias tunjangan pengangguran adalah keputusan yang tepat.
Koordinator penjangkauan BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan tunjangan pengangguran juga merupakan upaya menghentikan penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dikabarkan menjelaskan manfaat program JKP awalnya membayar 45% dari gaji akhir peserta (batas gaji maksimal Rp 5 juta) selama 3 bulan dan 25% di bawahnya. 3 bulan, sama dengan besarnya 45% selama 6 bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperluas kriteria penerima JKP untuk juga diberikan kepada pekerja PWKT, dan meningkatkan alokasi biaya pelatihan kepada penerima manfaat menjadi Rp 2,4 juta dari sebelumnya Rp 1 juta.
“Peningkatan manfaat JKP bagus untuk menghentikan kemerosotan kelas menengah yang terus menurun pada tahun 2019 hingga 2024,” kata Timbol kepada Bisnis, Kamis (18/9/2024).
Menariknya, keputusan pemerintah ini diambil pada akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi yang berakhir pada 20 Oktober 2024.
“Iya, mungkin ada unsur politiknya untuk mengakhiri masa ini dengan meningkatkan tunjangan bagi pekerja. Jadi upaya pemerintah ini bagus,” kata Timbol.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan setidaknya 9,4 juta warga kelas menengah akan turun dari kasta ke kelompok kelas menengah yang diperkirakan antara tahun 2019 dan 2024 menjadi 47,85 juta. Setiap tahunnya, jumlah kelas menengah juga mengalami penurunan dari tahun 2023 yaitu sebanyak 48,27 juta orang.
Tren ini juga sejalan dengan peningkatan pemutusan hubungan kerja (FK) di Israel. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat PHK pada Juli 2024 sebanyak 42.863 orang, meningkat 1,186% dibandingkan PHK pada Januari 2024 sebanyak 3.332 orang. Secara kumulatif, sebanyak 144.399 pekerja terkena PHK pada Januari hingga Juli 2024.
Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irelanga Hartarto menyampaikan keinginan pemerintah untuk menaikkan tunjangan JKP untuk mendukung masyarakat kelas menengah agar tidak berkurang pasca PHK, kata Timbol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel