Bisnis.com, Jakarta – Komite VI DPR mempertanyakan efektivitas Satgas Pengawasan Impor Ilegal karena jumlah impor ilegal di Indonesia semakin meningkat, terutama tekstil dan pakaian jadi.
Hal itu diungkapkan Anggota Komite VI DPR Darmadi Durianto dari Subbagian PDIP langsung kepada Menteri Perdagangan Bodi Santoso dalam rapat kerja Komite VI DPR dengan Komite VI DPR, Rabu (20 November 2024). ).
Darmadi mengatakan hingga Juni 2024, nilai impor ilegal mencapai $800 juta.
Artinya, satgasnya sudah mati, Pak Menteri. Satgasnya belum selesai ya? “Anda tidak efisien,” kata Darmadi, “Pak.”
Selain itu, Darmadi juga membandingkan barang selundupan lainnya yang tidak bisa masuk ke pasar Indonesia. Situasi ini berbeda dengan situasi impor tekstil ilegal yang terus membanjiri Tanah Air.
Ia mengaku heran dengan kendala dan kendala Kementerian Perdagangan dalam mengendalikan persoalan tekstil dan garmen selundupan.
“Saya lihat [barang selundupan] yang disita itu terbakar, saya tidak tahu berapa yang terbakar, tapi masih ada [barang selundupan], Pak. Lalu di mana letak kesalahannya?” dia bertanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan terus menyita 90.000 gulungan kain diduga tekstil dan produk tekstil (TPT) asal China, melalui gugus tugas pengawasan multikomoditas yang dilaksanakan Departemen Pengelolaan Perdagangan Impor. Ilegal Total ribuan gulungan kain selundupan ini bernilai Rp 90 miliar.
Menteri Perdagangan Bodi Santoso mengatakan, nasib pasti 90.000 gulungan kain TPT ilegal asal China tersebut akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan gugus tugas impor.
“Setelah itu kami Satgas Impor akan membahas apa yang harus dilakukan terhadap barang-barang tersebut,” kata Budi dalam jumpa pers peluncuran Tata Cara Komersial Satgas Pengawasan Impor. “Sekarang sudah terbukti tidak memenuhi syarat administrasi, Jakarta, Jumat (11/8/2024).
Buddy mengatakan timnya akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah penemuan TPT melanggar hukum.
Namun yang jelas, 90.000 gulungan kain ilegal ini terbukti melakukan pelanggaran administratif, seperti tidak adanya izin impor, laporan pemeriksaan, dan Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (K3L).
“Jadi dokumentasinya belum lengkap dan sejauh ini tidak menunjukkan bahwa itu adalah barang ilegal. Masalah ini akan kita diskusikan dengan Satgas Impor nanti,” ujarnya.
Meski demikian, Bodi menegaskan barang-barang yang masuk secara ilegal ke Indonesia akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi kita bahas dulu dulu sambil menunggu apakah dia bisa menyiapkan surat-surat administrasinya. “Jadi kami akan segera berdiskusi dengan Satgas Impor bagaimana kelanjutannya,” jelasnya.
Diketahui, baru-baru ini 60.000 gulungan TPT senilai Rp60 miliar ditemukan di Gudang Desa Kapuk Muara, Jakarta Utara. Sementara itu, sebanyak 30.000 gulungan kertas senilai Rp30 miliar disimpan di Gudang Roa Malaka Village, Jakarta Barat. Dengan demikian, total 90.000 roll TPT senilai Rp 90 miliar masuk ke Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel