Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta bertindak cepat untuk mengatur teknologi kecerdasan buatan (AI) negara-negara di dunia yang tergabung dalam G20 lalai membahas regulasi teknologi baru tersebut.

Teknologi AI yang efektif menjadi topik utama yang dibahas pada KTT G20 Brasil tahun 2024, setelah sebelumnya diabaikan pada KTT G20 tahun 2022 di Indonesia.

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, saat Indonesia menjadi tuan rumah G20 pada 2022, isu teknologi AI belum muncul. Faktanya, teknologi AI yang efektif akan mulai dikembangkan pada tahun 2021.

“Sayangnya saat itu Masalah ini tidak umum terjadi di seluruh dunia. Tapi saat ini Hal ini menjadi isu yang menarik perhatian banyak negara. tentang masa depan teknologi AI yang efektif,” kata Wahyudi pada acara Thinktank & Journalist Workshop: Accelerating Responsible AI Governance and Innovation with Copilot for Indonesia di Jakarta, Senin (5/6/2024).

Wahyudi mengatakan ada tiga elemen untuk menciptakan tata kelola AI yang baik di Indonesia. termasuk teknologi, etika, dan hukum

Dari sisi teknologi, Wahyudi mengatakan selain mengacu pada standar global, Teknologi juga dapat diawali dengan mengembangkan sejumlah standar nasional. Hal ini bisa diprakarsai oleh BRIN dan kementerian/lembaga lainnya. termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Perindustrian dan BSSN

Di bidang etika Indonesia mulai mengembangkan etika melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Etika Kecerdasan Buatan (SE 9/2023) untuk memberikan pedoman etika pengembangan AI.

“SE Menkominfo 9/2023 memberikan prinsip dasar etika dalam pengembangan atau penggunaan AI,” ujarnya.

Di bidang keuangan, lanjut Wahyudi, hal serupa juga telah dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Pedoman Etika) Langkah ini dapat diikuti pada tingkat sektor lainnya. Hal serupa juga terjadi di tingkat industri. termasuk berbagai asosiasi

Unsur selanjutnya adalah hukum. Langkah selanjutnya adalah menyusun peraturan yang lebih mengikat pada tingkat peraturan menteri dan keputusan presiden.

Ia menjelaskan, aturan ini bisa menjadi langkah penting sekaligus pembelajaran awal dalam penyusunan undang-undang khusus AI, mengingat Indonesia masih dalam tahap awal penerapan undang-undang terkait AI seperti UU PDP dan UU ITE

“Dokumen peraturan dapat mencakup prinsip-prinsip umum AI, pengembangan ekosistem industri AI, serta kebijakan sandbox. Perlindungan berbasis risiko dan mekanisme penegakan hukum,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.