Bisnis.com, JAKARTA – Pemrosesan tuntutan keterlambatan pembayaran yang diajukan tiga kreditur terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tetap beroperasi. 

Waskita Karya saat ini menghadapi dua permohonan PKPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 22 April 2024.

Gugatan pertama datang dari PT Diandra Harisma Abad dengan nomor perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 117). 

Sementara CV Rimba Musi Andalas dan PT Gema Mahkota Energi kembali mengajukan gugatan. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 116/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 116).

Sekretaris Perusahaan SVP WSKT Ermi Puspa Unita mengatakan sidang tambahan telah digelar pada Senin (27 Mei 2024) terkait gugatan PKPU. 

Agenda sidang selanjutnya adalah penyerahan jawaban tergugat PKP dan bukti-bukti penggugat PKPU yang akan dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2024, kata Ermi melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Kamis (30.5.) /2024). 

Dia menambahkan, permohonan PKPU yang diajukan tiga kreditur tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan posisi keuangan WSKT.

Saat ini, rugi bersih Vaskita Karya meningkat 150,59 persen pada kuartal I 2024 menjadi Rp939,55 miliar. 

Meningkatnya kerugian Vasquita sejalan dengan indikator pendapatan usaha yang menurun 20,28% year-on-year (tahun lalu) menjadi Rp 2,17 triliun. 

Sementara itu, nilai omzetnya turun menjadi Rp1,86 triliun atau 20,17%. Alhasil, laba kotor WSKT turun 20,89 persen menjadi Rp 316,78 miliar pada kuartal I 2024. 

 

Salah satu penyebab meningkatnya kerugian Waskita adalah beban keuangan sebesar Rp1,09 triliun atau 56,17 persen dari Rp703,96 miliar. 

Secara neraca keuangan, total neraca WSKT sebesar Rp92,2 triliun atau kurang 3,55% dari awal tahun (YtD). Sedangkan liabilitas turun 2,88% year-on-year menjadi Rp 81,57 triliun, sedangkan ekuitas disesuaikan menjadi Rp 10,62 triliun atau 8,38%. 

Di sisi lain, arus kas pada akhir Maret 2024 sebesar Rp2,85 triliun, direvisi 62,03% dari sebelumnya Rp7,5 triliun.

Perkembangan lainnya, Vasquita kembali gagal membayar bunga dan pokok obligasi Rp 1,36 triliun yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024. Alhasil, Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi perdagangan efek WSKT. 

Pinjaman tersebut berasal dari Obligasi III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang memiliki tingkat bunga tetap tahunan sebesar 9,75% dan jangka waktu pinjaman lima tahun.

Sebetulnya perseroan menggelar rapat umum pemegang obligasi (RUPO) mengenai obligasi tersebut, namun belum tercapai kesepakatan. Oleh karena itu, Vasquita akan menunjuk RUPO baru dalam waktu dekat. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan channel WA