Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT Paytren Aset Manajemen (PAM) yang sebelumnya dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansur.

OJK mencabut izin operasional PT Paytren Portfolio Management berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan lebih lanjut terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Oleh karena itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan izin operasional PT Paytren Portfolio Management yang diumumkan pada 8 Mei 2024.

Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi syariah PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. pernyataan pada Selasa 14 Mei 2024, OJK menulis sebagai berikut :

Akibat pembatalan izin usaha tersebut, PT Paytren Portfolio Management dihadapkan pada berbagai larangan dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Dalam keterangan resminya, OJK mencatat beberapa larangan dan kewajiban, antara lain:

• Dilarang bertindak sebagai manajer investasi dan/atau pengelola investasi syariah dalam lingkup sistem informasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada). • Perusahaan Efek tersebut wajib dilikuidasi dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah diterbitkannya surat keputusan ini. Sesuai dengan ayat 1 dan ayat 2 Pasal 46. ) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Modal. • Dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan selain likuidasi. dari perseroan terbatas.

Lantas, apa alasan OJK membatalkan izin PT Paytren Portfolio Management? Alasan OJK membatalkan izin operasional Paytren

Alasan OJK membatalkan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen adalah sebagai berikut: Tidak mempunyai kantor untuk melaksanakan tugas pengelolaan investasi. Tidak memenuhi komposisi minimum dewan dan anggota komisi Tidak ada komisaris independen Tidak memenuhi persyaratan jabatan manajer investasi Tidak memenuhi jumlah minimum modal kerja bersih disesuaikan (ADVA) yang dipersyaratkan Tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk Periode pelaporan Oktober 2022 Profil Paytren milik Yusuf Mansur

Paytren resmi berdiri pada 10 Juli 2013. Namun PT Veritra Sentosa Internasional atau Paytren baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) pada tahun 2018 yang menerbitkan izin transfer dana dan uang elektronik berbasis server. Bank Indonesia (BI).

Paytren bertujuan untuk memudahkan masyarakat dengan slogan “Bayar ke Teman Setia” dan “Buatan Indonesia, Bangga Bersama Paytren”. Brand Paytren lekat dengan sosok Ustad Yusuf Mansur sebagai pencipta dan pemiliknya.

Berbagai fitur Paytren yang bisa diakses pengguna antara lain pembelian pulsa/layanan data, pembayaran merchant, pembayaran tagihan, dan pembayaran asuransi.

Selain itu, fitur Paytren juga mendukung transfer dana antar bank dan belanja online. Melalui aplikasi Paytren, pengguna juga dapat menyalurkan sedekah, infak, dan zakat yang disalurkan melalui berbagai lembaga yang disetujui.

Kinerja Masa Lalu Manajemen Aset Paytren

Sekadar informasi, PT Paytren Asset Management (PAM) resmi beroperasi sebagai Manajer Investasi Syariah di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengumumkan dalam surat izin perusahaan efek bernomor S-432/D.04/2017 bahwa Paytren Portföy Yönetimi mengajukan permohonan izin pada 10 Juli 2017.

Menyusul hal tersebut, perseroan melakukan tindak lanjut berupa presentasi perusahaan dan audit kantor pada tanggal 6 Oktober 2017.

Mengingat persyaratan perizinan sebagai manajer investasi syariah telah terpenuhi, maka OJK telah memberikan izin perusahaan efek kepada PT Paytren Asset Management, demikian bunyi surat OJK tertanggal Selasa, 24 Oktober 2017. Pernyataan itu disertakan.

Pemegang saham Paytren yang ditambahkan dalam surat itu antara lain Jam’an Nurchotib Mansur atau lebih dikenal Ustad Yusuf Mansur senilai Rp 8 miliar, serta Hari Prabowo dan Deddi Nordiawan masing-masing Rp 1 miliar.

Informasi permodalan perseroan terdiri dari modal disetor Rp 25 miliar dan modal disetor Rp 10 miliar.

Namun pada Maret 2022, Ustad Yusuf Mansur memutuskan menjual seluruh saham PT Paytren Asset Management (PAM). Jika saham tersebut dijual, Yusuf Mansur akan lepas sepenuhnya kepemilikannya di PT PAM.

Yusuf Mansur akan dibiarkan mengelola e-money Paytren di bawah PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang saat ini sedang kesulitan karena sebagian besar karyawannya tidak dibayar. Beberapa anggota juga mempertanyakan Paytren karena lisensi akunnya tidak dapat ditarik.

PT Paytren Asset Management (PAM) mengumumkan rencana pembubaran dana investasi syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa.

Dalam pengumuman tertanggal 12 September 2022 disebutkan likuidasi tersebut karena terpenuhinya Pasal 45 J tentang POJK dana investasi berbentuk KCC. Sesuai aturan, dana investasi wajib dilikuidasi jika jumlah dana yang dikelola kurang dari Rp 10 miliar selama 120 hari perdagangan berturut-turut.

“RDS PAM Syariah Liquid Dana Safa akan dilikuidasi apabila nilai aset bersih dana investasi di bawah Rp 10 miliar selama 120 hari perdagangan berturut-turut,” demikian bunyi pengumuman tersebut. Pernyataan itu disertakan.

Setelah kondisi defisiensi aset yang dikelola terpenuhi, manajemen PAM mengumumkan telah menulis surat kepada OJK mengenai rencana likuidasi produk manajemen aset yang dikelolanya.

“Pada tanggal yang sama dengan pengumuman ini, PT Paytren Aset Manajemen menyampaikan kepada OJK rencana likuidasi dan likuidasi RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa dengan Surat Direksi No. 225/PAM/DIR/IX/2022 tanggal 12/09/2022 ,” ujarnya. Ia juga menulis dalam pengumuman tersebut.

Diumumkan, likuidasi dan peluncuran RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa dilakukan dengan menandatangani akta likuidasi dan likuiditas RDS PAM Syariah Likuid Dana Safa di hadapan Notaris. (Ahmad Yahya)

Untuk berita dan artikel lainnya, periksa Google Berita dan Saluran WA