Bisnis.com, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menemukan sekitar 3.800 pekerja dari total 11.000 pekerja di enam pabrik garmen di Jawa Tengah dan Jawa Barat belum menerima upah.

KPSN menemukan pada Juni 2024, enam pabrik berhenti beroperasi sehingga ribuan pekerja kehilangan pekerjaan.

Keenam pabrik tersebut adalah PT S Dupantex di Jawa Barat dengan jumlah karyawan 700 orang, PT Alenatex 700 karyawan, dan PT Kusumahadi Santosa 500 karyawan, PT Kusumaputra Santosa 400 karyawan. Kemudian PT Pamor Spinning Mills sebanyak 700 orang, dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah sebanyak 8.000 orang. Kelima fasilitas tersebut berlokasi di Jawa Tengah.

“Ada sekitar 3.800 yang hak pesangonnya tidak jelas,” kata Rastadi kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Menurut dia, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permandag) No. 8/2024 terkait kebijakan dan regulasi impor menjadi alasan utama penutupan enam pabrik tekstil. Pada dasarnya aturan ini telah membuka arus impor, khususnya pakaian, sepatu, dan aksesoris.

Selain itu, bisnis lokal menghadapi berkurangnya pesanan atau​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​ lokal

“Pelonggaran peraturan dan penerapan undang-undang ini menjadi alasan utama penutupan pabrik lokal dan pemecatan pekerja,” ujarnya.

Berdasarkan data KSPN, terdapat 36 perusahaan besar TPT yang berhenti bekerja sejak tahun 2019. Selain itu, terdapat 31 perusahaan yang melakukan pengurangan jam kerja dan peningkatan efisiensi dengan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawannya.

Jika dihimpun, kata Rastadi, jumlah yang terkena PHK mencapai 200.000 pekerja. Semua angka tersebut belum dipublikasikan oleh KSPN karena beberapa perusahaan keberatan dengan publikasi tersebut karena dapat merugikan kepercayaan bank dan nasabah terhadap perusahaan.

Kata dia, pihak perusahaan khawatir hal ini akan semakin berdampak pada kinerja perusahaan.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan (Keminakar) telah memastikan penutupan pabrik tekstil di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Lamannya mengungkap, enam pabrik garmen berhenti beroperasi dan menutup pabriknya.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penutupan pabrik itu bukan karena Kementerian Perdagangan. 8/2024.

“Tidak semua PHK [dan penutupan pabrik] di sektor TPT disebabkan oleh aturan tersebut,” kata Direktur Pembinaan Hubungan Industrial dan Keamanan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anguguruputri, Rabu (10/7/2024). berkata, “Masih banyak alasan lainnya.”

Indah mengatakan hal itu karena pekerjaan perusahaan dan penutupan pabrik sekarang. Pabrik-pabrik ditutup karena dunia usaha tidak mampu bersaing dengan produk impor, keuntungan turun karena menurunnya pesanan, penjualan dan ekspor, serta sulitnya bahan baku tersedia karena permasalahan global dan regional.

Selain itu, Indah mengatakan teknologi dan internet telah mengubah cara masyarakat membeli dan menjual. Akibat pandemi CoVID-19, pemulihan belum bisa dipastikan, penutupan beberapa toko pakaian di Tanah Air sudah dimulai.

Terkait hak pekerja yang dipecat dari enam pabrik tersebut, Inda mengatakan secara umum pihak perusahaan telah memenuhi hak pekerja yang terdampak.

Namun banyak kasus yang ditangani oleh layanan masyarakat setempat, tutupnya.

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel