Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat standing pinjaman keuangan peer-to-peer (P2P) mencapai Rp 74,48 triliun pada September 2024.

OJK mencatat jumlah tersebut meningkat 33,73% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berjumlah Rp55,70 triliun. Pada September 2024, hanya tercatat pertumbuhan tahunan sebesar 14,28%.

Namun OJK mencatat tingkat kredit macet yang tercermin pada rasio TWP90 masih di bawah 5%. 

“Total peringkat kredit macet atau TWP90 tetap di angka 2,38 persen,” kata OJK Lembaga Investasi, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam konferensi pers jasa keuangan yang menilai Agusman. Hasil Kebijakan RDKB Sektor dan OJK Oktober 2024, Jumat (1/10/2024).  

Sementara itu, angka TWP90 mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, yakni mencapai 2,82% TWP90 pada September 2023. Sementara itu, angka tersebut stagnan dibandingkan Agustus 2024, saat TWP90 fintech P2P lending sebesar 2,38%. 

Hingga Oktober 2024, OJK juga mencatat 14 dari 97 teknologi pembayaran pinjaman P2P tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum IDR. Lima dari 14 pemberi pinjaman P2P sedang dalam proses menganalisis cara menangani pembiayaan berbasis biaya. 

“OJK akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong perolehan minimum ekuitas berupa investasi dari investor strategis, termasuk imbal hasil pemegang saham dan izin usaha,” jelasnya.

Pada tahun 2024, regulator telah mencabut izin empat fintech lending P2P.

Beberapa di antaranya adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sukses Gotong Royong (Dhanapala) dan PT Investree Radika Jaya (Investree). Langkah ini dilakukan setelah perusahaan gagal memenuhi persyaratan modal dasar dan persyaratan peraturan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel