Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Fintech Reksa Dana Indonesia (AFPI) mengungkapkan beberapa pemain sedang mengkaji merger atau akuisisi untuk memenuhi persyaratan modal minimum. Sedangkan berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10 Tahun 2022, perusahaan fintech P2P lending harus memiliki modal minimal Rp 12,5 miliar pada dan setelah tanggal 4 Juli 2025. 

Penambahan modal secara bertahap akan mencapai USD 2,5 miliar mulai 3 Juli 2024, dan Rp 7,5 miliar mulai 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025. Sedangkan pada Agustus 2024, terdapat 28 fintech P2P lending yang tidak patuh. Kebutuhan modal Rp 7,5 miliar. 

Namun Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan akses terhadap pinjaman P2P di industri fintech masih dibatasi oleh peraturan. Saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/9/2024), Entjik mengatakan, “Masalah pembelian masih terganjal aturan OJK bahwa platform P2P lending tidak boleh memiliki banyak platform.” 

Ekonom Naylul Hooda, Direktur Pusat Penelitian Ekonomi dan Hukum untuk Ekonomi Digital (Celios), mengatakan peningkatan modal untuk platform fintech untuk pinjaman P2P merupakan tantangan tersendiri. Selain itu, masih banyak yang belum memenuhi norma penambahan modal. 

Huda dapat menghasilkan lebih banyak modal melalui suntikan modal dari investor strategis, namun hal ini nampaknya berjalan lambat saat ini.

Huda mengatakan kepada Bisnis, Rabu (11/9/2024), “Kalau pemenuhan ini gagal, sebenarnya ada dua pilihan: bisa membeli atau merger, atau tidak bisa bekerja (mengembalikan izin).

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google Berita dan The Watch Channel