Bisnis.com, JAKARTA – Musyawarah Nasional Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Munaslub) yang digelar hari ini di Jakarta dihadiri oleh beberapa ketua daerah dan menteri Kabinet Indonesia Maju.
Berdasarkan pantauan dunia usaha, pada Sabtu (14/09/2024), sejumlah Ketua Daerah Kadin menghadiri Munas di St. Regis, Jakarta, antara lain Kadin Belitung, Thomas Jusman, Ketua Kadin Sulbar Taslim Tammauni.
Selain itu, Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Rozan Roeslani yang juga mantan Ketua Kadin periode 2015-2020 juga menerima Ketua Dewan Kadin Anindya Bakri. konseling .
Sementara itu, agenda Munaslub digelar menyusul hasil Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin, Jumat sore (13/09/2024) di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta.
Beberapa pelaku usaha yang mengikuti Munaslub adalah Ketua Umum Dewan Pusat Jaringan Pengusaha Nasional (Yapnas) Bayu Priawan Jokosoetono, Komisaris Utama PT Blue Bb Tbk. (BIRD) Presiden Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Redma G. Di Viravasta.
Munas Kadin yang seharusnya dimulai pada pukul 13.00 WIB, namun baru berlangsung pada pukul 14.46 WIB dan akan berakhir pada pukul 17.30 WIB yang diakhiri dengan pidato Presiden terpilih Kadin.
Namun sebelum agenda dimulai, sekitar 21 pengurus Kadin provinsi menolak Munaslub, seperti Provinsi Bengkulu D.C. Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya.
Dalam Surat Edaran Kadin Nomor 1740/DP/IX/2024, Pengurus Kadin Indonesia, Wakil Ketua Umum, Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Yukki Nugrahawan tentang Instruksi untuk tidak diundang pada Kadin Nasional Tahun 2024. Konferensi. Hanafi.
Yukki menegaskan, berdasarkan Konstitusi dan Tata Tertib Kamar Dagang dan Industri Indonesia (AD&ART), Perpres / 18/2022, tahapan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) diatur sesuai ketentuan pasal. Peraturan Organisasi (PO) Kadin dan Kadin ke-18 3 293/2023 mengatur bahwa setiap undangan resmi Kadin harus disampaikan secara resmi dalam bentuk surat di surat Kadin.
Sehubungan dengan itu, kami informasikan bahwa undangan Munas Kadin Tahun 2024 tidak asli, kata Yukki.
Oleh karena itu, Pengurus Kadin Indonesia memerintahkan seluruh jajaran pengurus Kadin dan seluruh ALB Kadin untuk tidak mengikuti undangan Munas Kadin 2024.
“Penyelenggaraan dan keikutsertaan Munas yang tidak berdasarkan AD & ART Kadin tidak mempunyai dasar hukum dan dapat dikenakan sanksi organisasi yang diatur dalam Kadin PO 9 279/2023 juncto Pasal 8 dan Pasal 20 Art. Kadin,” jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA