Bisnis.com mengembalikan tiket yang dibatalkan oleh MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI hingga 7 hari setelah pembatalan oleh penumpang. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024.
Manajer Humas Divre I KAI Sumut Anuar Solihin mengatakan, aturan baru pembatalan tiket kereta api antar kota (KA) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Anwar mengatakan dalam keterangan resmi, Sabtu (1/6/2024) “Dengan mempercepat proses pemulihan, kami ingin memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi penumpang setia kami.”
Sebelumnya, jangka waktu refund tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang bervariasi antara 30 hingga 45 hari.
Kemudian KAI memberlakukan aturan baru mulai 1 Juni 2024 yang mempercepat waktu kepulangan, yakni paling lambat 7 hari setelah pembatalan.
Metode pemulihan juga diubah untuk memudahkan transisi. Anwar mengatakan, dana tersebut dapat dikembalikan ke rekening bank penumpang atau melalui dompet elektronik (e-wallet).
“Bagi penumpang yang tidak memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI menawarkan solusi sementara berupa uang tunai. Pengembalian uang tunai ini dapat dilakukan dalam waktu 7 hari sejak tanggal pembatalan di stasiun tertentu yang ditentukan KAI.
Aturan baru refund tiket penumpang yang dibatalkan ini berlaku mulai 1 Juni 2024 untuk KA antar kota dan KA kota yang dioperasikan oleh perusahaan induk KAI (non KA).
Namun metode refund untuk KA kota adalah tunai dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal pembatalan.
Anwar mengingatkan, proses pembatalan dapat dilakukan langsung di loket stasiun atau melalui aplikasi dengan biaya administrasi sebesar 25% untuk tiket yang dibatalkan.
Terkait waktu pembatalan, penumpang dapat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi hingga 2 jam sebelum keberangkatan KA atau 30 menit sebelum keberangkatan KA.
“KAI bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan dengan memberikan kemudahan pada saat pembelian atau pembatalan tiket kereta api dan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” kata Anwar. Stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket Kereta Api Divisi I Sumut adalah sebagai berikut:
– Stasiun Medan
– Berhenti sebentar
– Stasiun Kereta Ranthauprapat
– Stasiun Siantar
– Stasiun Tanjung Balai
– Itu berhenti
(K68)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel