Bisnis.com, Jakarta – Bank Indonesia akan memberikan keringanan bunga 0% atau MDR QRIS pada transaksi maksimal Rp 500.000 bagi pengusaha atau pengusaha kategori usaha kecil.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak bisa mengecualikan usaha kecil dari Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% kecuali untuk transaksi hingga Rp 100.000. Gubernur bank sentral Indonesia mengatakan bahwa mendorong penerimaan digital pada sistem pembayaran akan meningkatkan daya beli masyarakat.

“Mulai 1 Desember 2024, mendukung daya beli masyarakat bawah dan menengah,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (16 Oktober 2024).

Secara keseluruhan, Perry melaporkan transaksi melalui Quick Response Code Standard Indonesia (QRIS) terus tumbuh pesat pada kuartal III-2024, dengan peningkatan year-on-year sebesar 209,61%.

Sementara jumlah pengguna QRIS mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant mencapai 34,23 juta.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menjelaskan alasan bank sentral menaikkan limit perdagangan UMI untuk mendapatkan QRIS MDR 0%.

Ia menambahkan, tingginya jumlah transaksi QRIS menjadi penghambat pertumbuhan konsumsi dalam negeri. Bahkan di antara transaksi digital yang ditangkap BI, pembayaran otomatis melalui kode QR meningkat tiga kali lipat.

Penggunaan QRIS tertinggi terdapat pada sektor UMKM bahkan tercover sebesar 92,47%.

UMI merupakan 55% dari seluruh UMKM. Oleh karena itu, Fili melihat potensi komersial yang besar dari UMI dan mengembangkan serta memperluasnya untuk mengurangi tekanan MDR. Apa itu MDR QRIS?

Untuk lebih jelasnya, MDR QRIS merupakan biaya yang dibayarkan oleh Penyedia Jasa (PJP) kepada merchant pada saat menggunakan QRIS.

Sebagai badan regulator, BI tidak memungut Merchant Discount Rate (MDR) dan menyerahkannya kepada perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain penyedia, pembeli, lembaga transfer, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Ingat, biaya MDR ini dipungut oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Besaran biaya MDR ditentukan oleh Bank Indonesia dan berlaku tergantung jenis usaha dan jumlah transaksi.

Oleh karena itu, terdapat bunga 0% untuk penjualan hingga Rp 500.000, yang dapat digunakan merchant untuk pembelian dalam jumlah besar.

“Kami yakin uang tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan investasi produk, sehingga dapat berlipat ganda,” jelas Feeley. pada

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel