Bisnis.com, Jakarta – Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan investor yang menganut prinsip investasi syariah sebaiknya menghindari saham Badan Pemantau Khusus Full Tender (PPK FCA).

Iggy H. Achsin, Ketua Umum Pasar Modal Syariah DSN-MUI, mengatakan perdagangan dalam program lelang full call dinilai sarat dengan spekulasi karena ditutupnya penawaran dan penawaran sehingga investor harus memperkirakan harga sahamnya.

“Makanya mekanisme FCA perlu didetailkan. Misalnya, kecuali jam perdagangan yang sifatnya tertutup dan kalau lebih besar juga mengandung unsur spekulasi, dilarang,” ujarnya kepada Bisnisis. . Kamis (20/6/2024).

Ia juga menyatakan, sebenarnya mekanisme jual beli bisa dilakukan secara lelang sesuai amalan Al-Muziada. Namun lain halnya dengan PPK FCA karena harga lelangnya dilakukan secara tertutup dan penuh unsur spekulatif.

Sejauh ini belum ada fatwa MUI yang mengatur perdagangan saham di PPK FCA, mengingat aturan tersebut baru disahkan BEI pada 25 Maret 2024. “Sekarang, apa perbedaan FCA dengan mekanisme pasar normal? Lihat lagi dan lihat apakah itu benar. Ada spesialisasi lain yang perlu diperhatikan dalam pendapat DSN-MUI,” ujarnya.

Namun, pihaknya melarang keras oknum investor untuk memperdagangkan saham di lembaga pemantau khusus lelang penuh karena mekanismenya berbeda dengan lelang umum.

“Tapi bagi investor syariah, jelas tidak boleh melakukan FCA karena dianggap lebih spekulatif. Kalau FCA ini, sahamnya syariah atau tidak, tidak boleh,” tutupnya.

Sekadar mengingatkan, Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan lelang Badan Pemantau Khusus (PPK) tahap II secara lengkap pada Senin (25/3/2024). Namun, hanya satu hari setelah peluncurannya, dewan pemantau khusus tersebut mendapat kritik keras dari investor.

Pada Selasa (26/3/2024), merujuk laman resmi Change.org, dilaporkan 3.340 orang telah menandatangani petisi yang menuntut pembatalan peraturan panitia pemantau khusus tender penuh tahap kedua. Jumlah penandatangan petisi terus bertambah. 

Pasalnya, dalam lelang PPK call secara lengkap tidak terdapat informasi supply dan demand, sehingga investor hanya dapat memperhatikan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volumenya. Stok cocok. 

“Peraturan ini membuat pasar saham bergejolak dan sulit diprediksi, lebih seperti permainan untung-untungan dibandingkan investasi jangka panjang yang seharusnya aman dan dapat diprediksi,” kata petisi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Irvan Susandi, Direktur Perdagangan dan Regulasi Anggota BEI, mengatakan dengan sistem perdagangan saat ini, konstruksi harga akan lebih adil karena akan memperhitungkan semua pesanan di buku pesanan sehingga memberikan perlindungan. Investor untuk pesanan masuk pasar yang berpotensi agresif. 

Ia juga mengatakan, meski batasan harga minimum yang diterapkan pada saham-saham di papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, namun otomatis penolakan harian yang diterapkan BEI terhadap saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yakni 10%. 

“Melalui mekanisme ini, kami berharap saham-saham tersebut dapat diperdagangkan lebih aktif sesuai harga wajarnya yang informasinya dapat diperoleh melalui IEP dan IEV,” kata Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

Sementara itu, BEI saat ini berencana melakukan perubahan peraturan PPK FCA dan masih menunggu review dan usulan dari pelaku pasar hingga 21 Juni 2024.

—————

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong Anda membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel