Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengumumkan sikap resminya atas usulan pemerintah mengelola wilayah Izin Khusus Usaha Pertambangan (WIUPK) usai musyawarah nasional yang digelar akhir pekan ini.

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan pihaknya telah ditawari izin pertambangan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Usulan kawasan pertambangan batu bara di bekas pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) telah disampaikan pada rapat paripurna PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.

Namun lokasi penambangan milik Muhammadiyah belum diumumkan secara resmi, ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, Kamis (25/07/2024) malam.

Pak Abdul Mu’ti mengatakan, usulan Pak Bahlil dibahas dalam rapat paripurna PP Muhammadiyah. Namun, keputusan resmi PP Muhammadiyah mengenai pengelolaan tambang baru akan disampaikan setelah musyawarah nasional akhir pekan ini. Insya Allah dilaksanakan pada tanggal 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Pertambangan (ESDM) Bapak Arifin Tasrif mengungkapkan, ada 6 proyek eks konsesi pertambangan PKP2B yang diutamakan ditawarkan kepada organisasi keagamaan.

Enam konsesi pertambangan tersebut berasal dari pengurangan lahan yang digunakan perusahaan PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

“Ada KPC, Arutmin, Adaro, MHU, Indika [Kideco], Kendilo,” kata Arifin, Jumat (7/6/2024).

Usulan WIUPK akan disetujui oleh enam organisasi keagamaan berbasis massa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Komunitas Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta agama Budha dan. sebuah organisasi keagamaan Hindu.

Pak Arifin mengatakan usulan WIUPK bagi ormas keagamaan merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk memperoleh sumber pendanaan baru guna menunjang kegiatannya.

Dikatakannya, mereka mempunyai sumber daya untuk menunjang kegiatan keagamaan, banyak kegiatan keagamaan seperti ibadah jarak jauh, pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, usulan WIUPK eks PKP2B berdasarkan pengutamaan unit usaha organisasi Misa Keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan No. kegiatan pertambangan dan perdagangan batubara. .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel