Bisnis.com, Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk. (LIFE) atau MSIG Life telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juli 2024 untuk rencana pemisahan atau pemisahan unit usaha syariah (UUS). Perusahaan asuransi jiwa bertujuan untuk menyelesaikan proses spin-off. Kuartal ketiga tahun 2026.

Viantho Chen, CEO dan Presiden Direktur MSIG Life menjelaskan bagaimana pihaknya mengatasi tantangan selama proses spin-off, terutama terkait sumber daya manusia (SDM).

“Ada pengecualian dari OJK dalam proses spin off ini untuk koordinasi SDM dengan induk perusahaan di banyak bidang,” kata Viyanto dalam Bisnis, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, pihaknya juga membangun tim internal dengan merekrut tenaga ahli bersertifikat serta memastikan kepemilikan Sertifikasi Kualifikasi Keahlian Syariah.

“Kapasitas penambahan mitra pemasaran berizin syariah saat ini sekitar 1.700 dari 12.000 pemasar berizin,” ujarnya.

Sementara itu, Vianto menegaskan entitas syariah MSIG Life telah memenuhi persyaratan pemisahan entitas syariah dengan ekuitas minimal Rp 100 miliar, sesuai aturan OJK.

“Regulasi ekuitas minimum memperkuat jumlah asuransi jiwa syariah, memperkuat permodalan dan membuatnya lebih menguntungkan. Platform berbagi membantu perusahaan syariah beroperasi secara efisien dengan tetap menjaga kualitas,” jelasnya.

Tantangan lainnya adalah inflasi medis yang meningkatkan rasio beban klaim asuransi jiwa kesehatan. Untuk memitigasi risiko tersebut, Vianto mengatakan pihaknya menjaga bauran produk yang sehat dan seimbang, tidak hanya fokus pada asuransi kesehatan.

“Kami optimis ketahanan industri asuransi jiwa syariah akan tetap baik dalam jangka panjang, mengingat peluang pasar dan kondisi industri keuangan, termasuk asuransi jiwa syariah yang terus berkembang dan berubah untuk memenuhi kebutuhan pasar. katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel