Bisnis.com, Jakarta – Perjanjian kerja sama yang ditandatangani Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dengan Starlink Indonesia tak membawa manfaat nyata. Penyedia layanan Internet lokal telah meminta klarifikasi dari perusahaan Internet milik Elon Musk tentang rencana kerja sama tersebut. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) diharapkan turun tangan sebagai regulator dan pengawas. 

Koordinator IIX APJII dan Kepala Divisi Pusat Data Siarif Lumintarjo mengatakan, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara APJII dan Starlink masih bersifat abstrak.

Anggota APJII sudah meminta kerja sama dan kolaborasi, namun Starlink belum memberikan detail bentuk kerja samanya. 

Sekadar informasi: Pada bulan April 2024, atau 3 minggu setelah mengajukan izin ISP di Indonesia, SpaceX Starlink menandatangani perjanjian kerja sama dengan APJII untuk meningkatkan akses Internet di Indonesia, khususnya di daerah tertinggal.

Ketua Umum APJII Jenderal Muhammad Arif menandatanganinya. Namun, belum ada kejelasan mengenai MoU tersebut dalam perkembangannya.

“Apapun kerjasamanya, [Internet Reseller] adalah salah satunya. Indonesia adalah negara berdaulat, kecuali “Kalau anggota mau, bisa ikut penjualan, ikut pemeliharaan… MoU yang ada saat ini tidak ada artinya kalau tidak dilaksanakan,” kata Syarif Bisnis, Senin (6/3/2024). 

Ia mengatakan Starlink hanya sebagai wahana penyediaan bandwidth internet kepada konsumen. Seperti seluler dan serat optik. Dalam hal tersebut, menurut Siarifin, kerjasama yang dilakukan dapat berupa kemitraan sewa transportasi. 

Meski hingga saat ini situs resmi Starlink melarang praktik reseller, namun Syarif mengatakan pihaknya bisa saja melakukan hal tersebut jika APJII bersedia. Starlink akan menjual layanan Internetnya langsung ke pelanggan ritel. Di pasar korporasi, pelanggan bisa mendapatkan layanan Starlink dengan memesan langsung di website atau melalui Telkomsat. 

Sedangkan jika Starlink tidak membuka diri kepada APJII, maka perusahaan akan menutup pemain ISP lokal dengan izin pemerintah. 

“Pemerintah kini seolah mengkambinghitamkan anggota APJII. Padahal, sebelumnya pemerintah membuka izin maksimal 1.050 penyedia jasa Internet. Tiba-tiba datang Starlink. Dimana perlindungan pemerintah? Pedagang Tanah Abang hanya dilindungi dari Tik Tok. Simpan “Logikanya begitu,” kata Syarif. 

Sekadar informasi, Starlink berkembang pesat dan mendisrupsi pemain telekomunikasi yang sudah ada. Hingga Mei 2024, Starlink mengklaim memiliki 3 juta pelanggan di seluruh dunia. Starlink dapat menyediakan internet dengan kecepatan download rata-rata lebih dari 100 Mbps per titik. 

Kecepatan ini sangat tinggi, lebih tinggi dari rata-rata kecepatan broadband seluler dan tetap Indonesia, yaitu antara 30 Mbps dan 35 Mbps menurut Speed ​​Test oleh Okla. Peran Pemerintah 

 Sementara itu, Agung Harsoyo, akademisi ITB dan mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan Starlink pasti akan mampu menawarkan layanan non-kooperatif kepada pelanggan kelas menengah dan atas. Namun, pelanggan Starlink dengan daya beli rendah harus bekerja sama dengan ISP lokalnya.

Sedangkan jika Starlink menolak kerja sama, lanjutnya, sebaiknya pelaku usaha melakukan merger karena Starlink menguasai ISP yang sebelumnya ada di Indonesia untuk mendapatkan keuntungan. 

“Dalam bisnis apa pun, membatasi diri berarti membatasi keuntungan. “Dalam hal ini seluruh ISP di Indonesia harus bersatu dan bersatu menghadapi Starlink,” kata Agung. 

Sebagai badan pengawas dan regulator industri yang diberi wewenang untuk mengelola izin penyelenggaraan telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki peran penting dalam mendorong kerja sama, kata Kepala Departemen Infrastruktur Telematika Nasional, Mastels Sijit Puspito Vigati Jarot. antara Starlink dan ISP lokal. 

Nasib keberlangsungan bisnis perusahaan dalam negeri bergantung pada kebijakan yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

“Regulator harus mempertimbangkan tantangan dalam menegakkan peraturan, melindungi kepentingan warga negara, melindungi industri dalam negeri yang ada, persaingan yang sehat, dan tidak menghambat pengenalan teknologi baru dan pengembangan model bisnis baru,” kata Sigits.

Kasus Starlink itu soal izin apa yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pada saat yang sama, industri ini sejak awal telah menyatakan perlunya bekerja sama dengan penyelenggara lokal dalam menawarkan solusi ini, khususnya untuk ritel.

“Salah satunya mungkin penjualan ritel yang dilakukan penyelenggara daerah kepada pelanggannya, sehingga penyedia layanan internet di daerah, terutama yang skalanya tidak terlalu besar, tidak segera menghancurkan peluang bisnisnya dan terus berbisnis,” kata Szigitz. . 

Dalam pertemuan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kuasa hukum Starlink Indonesia mengaku pihaknya bersedia bekerja sama dengan pemain lokal untuk menjamin layanan internet yang adil. 

Starlink tidak merinci kolaborasi yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan Internet berkecepatan tinggi dan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan di Indonesia. Dalam situasi ini, kami siap bekerja sama dengan pihak mana pun untuk mencapai hasil yang lebih baik, meningkatkan efisiensi dan melayani pelanggan,” kata Starlink. Tim Hukum Indonesia Veri Iskandar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel