Bisnis.com, Jakarta – Kekhawatiran terhadap nasib dana pensiun (dapen) milik badan usaha milik negara (BUMN) mengemuka pada pekan ini (24/6) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI Republik Korea. /2024). PT Taspen (persero).

Tolong beritahu kami, meskipun melakukan kejahatan investasi, Tespen dalam keadaan sehat, kata Arya Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPRK.

Ia juga mengatakan, kondisi dana pensiun BUM saat ini kurang baik. Karena dari 48 DEPEN yang ada, 22 DEPEN tidak dapat memenuhi rasio kesesuaian dana 100%.

Dibutuhkan Rp12 triliun hingga 13 triliun untuk menyelesaikan masalah investasi ini, kata Arya.

Ia juga menuturkan, kendala investasi juga terjadi di TNI dan Polari, begitu pula BUMN yang mengelola dana pensiun Asbari dan Jeevasraya, perusahaan asuransi milik negara.

Dalam kasus Jivasarai dan Asbari, Pemerintah menyumbang dana negara. Selain itu, dana pensiun BUM juga sedang dalam proses audit.

Aria mengatakan, Komisi VI DPR RI mengusulkan peninjauan kembali kebijakan investasi perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Asbari, Jiwasaraya, Tespen, dan Dana Pensiun BUMN.

Arya Jeevasraya, Asbari, Tespen, dan Dana Pensiun BUM menyoroti celah regulasi di ASN yang mengancam angkatan kerja lanjut usia serta TNI dan Polri.

Politisi senior PDI Perjuangan menekankan pentingnya mengkaji peraturan penanaman modal untuk melihat kesenjangan antara fakta penanaman modal dengan payung hukum yang ada. Menurutnya, kesenjangan regulasi dan penegakan hukum yang ada menciptakan peluang terjadinya korupsi.

BUMN umumnya berinvestasi pada surat berharga yang nilai investasinya mungkin menurun, yang dianggap sebagai kerugian bisnis biasa. Namun, Arya menegaskan, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah kerugian tersebut disebabkan oleh kebijakan investasi yang sah atau permainan investasi yang tidak diatur.

Arya mengungkapkan, pendekatan tersebut terlihat di Panja Jeevsarai yang banyak pelanggannya adalah pensiunan BUMN, serta di Asbari yang melayani purnawirawan TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan. Salah satu kejadian tersebut terjadi di Tappen, tempat pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Arya Tespen mencontohkan pembelian Medium Term Notes (MTN) dengan harga lebih tinggi dari harga pasar sebagai modus investasi bodong. Menurutnya, investasi tersebut sangat hati-hati dan tersembunyi sehingga sulit dilacak selama bertahun-tahun.

Kerangka hukum penanaman modal saat ini diatur melalui PMK Menteri Keuangan 66, 52 Tahun 2021 yang terus diperbarui, kata Direktur Eksekutif PT Tespen (Persero) Rony Hanitio Aprianto.

Lihat Google News dan berita serta artikel lainnya dari WA