Bisnis.com, JAKARTA – Mohon maaf, 21 penyakit berikut ini tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024.

BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Anggota BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan tergantung kategori yang dipilih

Namun tidak semua penyakit di Indonesia ditanggung oleh BPJS Kesehatan selama pengobatannya.

Manfaat yang tidak ditanggung BPJS kesehatan diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut tercantum 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan Berikut 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024: Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan hukum Pelayanan kesehatan yang diberikan di pusat pelayanan kesehatan yang tidak terkait dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat Pelayanan kesehatan untuk kecelakaan atau cedera. Pekerjaan atau hubungan kerja yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan kerja atau program asuransi kecelakaan lalu lintas yang diwajibkan oleh dinas kesehatan pemberi kerja sampai dengan nilai yang termasuk dalam program asuransi kecelakaan di jalan sesuai dengan kelas hak perawatan subjek. Pelayanan yang diberikan di luar negeri Pelayanan kesehatan untuk keperluan kosmetik Perawatan sterilisasi Pelurusan gigi atau pelayanan ortodontik Ketergantungan pada obat-obatan dan/atau alkohol Masalah kesehatan/penyakit Menyakiti diri sendiri dengan sengaja atau melakukan aktivitas umum yang membahayakan hidup Anda. Obat-obatan alternatif dan alami yang belum dinyatakan efektif berdasarkan pengkajian teknologi kesehatan Perawatan dan prosedur medis berupa alat kontrasepsi eksperimental atau eksperimental dan obat-obatan, kosmetika Peralatan kesehatan rumah Pelayanan kesehatan bencana dalam keadaan darurat, kejadian luar biasa/bencana kesehatan. Pelayanan terhadap kejadian tak terduga yang dapat menghalangi pelayanan kesehatan yang diberikan dalam sistem pelayanan sosial dari kegiatan kriminal kekerasan pelayanan kesehatan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan manusia. Pelayanan kesehatan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pelayanan lain yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak terkait dengan manfaat asuransi kesehatan disediakan dalam Pelayanan Lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel