Bisnis.com, Jakarta – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan mengurangi gaji pekerja tetap berjalan meski menuai pro dan kontra.
Hal itu diungkapkan Moeldoko saat membuka konferensi pers Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (31 Mei 2024).
“Tapera tidak akan ditunda. Tapera tetap beroperasi mengikuti Keputusan Menteri Keuangan (SK Kementerian). “Untuk pekerja swasta mandiri ada Keputusan Menteri dari Menteri Ketenagakerjaan dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” pungkas Moeldoko.
Sekadar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kamenekar) menyatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Langkah Penghematan Perumahan Rakyat (TPERA) tidak serta merta menyebabkan penurunan gaji atau upah. pekerja sektor swasta.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan (PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Engoro Puteri mengatakan mekanisme penurunan upah dan upah bagi pekerja swasta baru akan dilaksanakan pada tahun 2027 melalui instrumen peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Batas waktunya masih tahun 2027. Jadi, saya ingin sampaikan bahwa terbitnya PP 21 Tahun 2024 tidak secara langsung mengurangi gaji atau upah pekerja TNI dan Polri non-ASN saja, kata Indah.
Indah menjelaskan, berdasarkan Pasal 15 PP 21 Tahun 2024 mengatur besarnya simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pegawai.
Majikan menyumbangkan 0,5% dari total tabungan pekerja-peserta dan pekerja berbagi 2,5%. Namun jumlah tabungan untuk wiraswasta ditanggung oleh wiraswasta, yaitu 3%.
Peraturan Badan Pengurus (BP) Tepera mengatur ketentuan lebih lanjut berdasarkan perhitungan untuk menentukan pengganda jumlah tabungan peserta.
Tapera dikendalikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, dan Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, berdasarkan suatu perhitungan untuk menentukan pengganda dari jumlah tabungan peserta. .
Pasal 68 juga mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera tujuh tahun setelah berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera setelah tahun 2027.
Pasal 15 ayat 4b dalam PP tersebut menyebutkan Menteri Ketenagakerjaan mengatur ketentuan wajib iuran tapera bagi pegawai swasta dan pegawai BUMN/BUMD.
Aturan pemotongan iuran tapera bagi PNS, TNI dan Polri atau pegawai yang gajinya bersumber dari APBN dan APBD diatur oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan juga akan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Nantinya, tata cara pemotongannya akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan, ujarnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel