Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Kantor Kepegawaian Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan Program Tabungan Perumahan Umum (Tapera) tidak memberikan kontribusi atau pengurangan gaji pegawai.

Moeldoko mengatakan Tapera merupakan program dengan sistem tabungan sehingga pegawai yang sudah memiliki rumah bisa menarik uangnya saat pensiun.

“Makanya saya ingin tegaskan bahwa Tapera ini bukan potongan gaji dan iuran, Tapera ini adalah tabungan, undang-undang mensyaratkan apa yang akan terjadi pada mereka yang sudah mempunyai rumah jika membangunnya. rumah ?Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pemerintah saat ini masih berupaya menyusun rencana yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.

Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat, pemerintah juga akan melakukan komunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sebelum kebijakan yang saat ini ditetapkan akan diterapkan pada tahun 2027 tersebut.

“Kita masih punya waktu sampai tahun 2027. Jadi masih ada kesempatan untuk berkonsultasi, jangan khawatir,” ujarnya. 

Moeldoko pun menanggapi protes pegawai terkait Tapera. Dia menilai hal itu terjadi karena semua pihak menilai Tapera berencana menurunkan upah buruh karena belum dilakukannya sosialisasi besar-besaran.

Bahkan, dia menyebut Tapera merupakan tambahan dari program Bapertarum (Badan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri) yang sebelumnya dikhususkan bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). 

Oleh karena itu, kebijakan ini diperluas untuk mengatasi backlog perumahan, dimana 9,9 juta orang masih belum memiliki rumah atau tempat tinggal.

Oleh karena itu, pemerintah banyak berpikir untuk memahami bahwa tingkat upah meningkat dan inflasi di sektor perumahan tidak teratur. Oleh karena itu, banyak upaya yang harus dilakukan agar masyarakat pada akhirnya dapat, meskipun inflasi. , dan dalam hal ini harus ada upaya yang besar untuk memahami bahwa tingkat upah meningkat dan inflasi di sektor perumahan tidak baik. Masih ada tabungan untuk membangun rumahnya, itu idenya,” pungkas Moeldoko.

Sekadar informasi, besaran tabungan yang disetorkan anggota Tapera adalah sebesar 3% dari gaji atau upahnya. Jumlah ini dibagi menjadi 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% yang harus dibayar oleh pekerja.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel