Bisnis.com, JAKARTA — Merek asal Inggris yang saat ini dimiliki oleh Nanjing Automobile Group asal China, yakni Morris Garage (MG), berupaya memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mobil listrik sesuai peta jalan yang ditetapkan pemerintah Indonesia. . .

Berdasarkan Halaman Produk Pemanfaatan Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, MG 4 EV dan MG ZS EV rakitan PT SGMW Motor Indonesia mendapat TKDN sebesar 40%.

Artinya, kedua mobil listrik MG tersebut berhak mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) pemerintah sebesar 10%. Sedangkan MG ZS EV dibanderol Rp 453 juta dan MG 4 EV Rp 423 juta.

Chief Operating Officer (COO) MG Indonesia, Donald Rachmat, menegaskan perseroan akan mengikuti rencana yang ditetapkan pemerintah untuk TKDN mobil listrik yakni 40% pada tahun 2026.

Ketentuan TKDN diatur melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres 55 Tahun 2019.

Pasal 8 aturan tersebut menyebutkan, minimal 40% untuk kendaraan roda dua dan roda empat harus tercapai pada tahun 2026. Dalam Perpres 55/2019, aturan TKDN 40% sebenarnya harus tercapai pada tahun 2024.

Selain itu, ditetapkan TKDN minimal 60% yang harus dicapai pada tahun 2030. Setelah itu, kandungan lokal harus mencapai 80% pada tahun berikutnya.

“Saat MG memutuskan untuk CKD kendaraan EV-nya tentu mempertimbangkan aturan TKDN,” kata Donald kepada Bisnis, Kamis (4/7/2024).

Sebagai referensi, MG4 EV menggunakan baterai Lithium Iron Phosphate yang mampu menempuh jarak hingga 425 kilometer dalam sekali pengisian daya. Fungsi pengisian cepat bawaan dapat mengisi daya dari 0-80% hanya dalam 35 menit.

Sedangkan MG ZS EV menggunakan baterai lithium-ion yang mampu menempuh jarak hingga 403 kilometer. Kecepatan pengisian 30-80% hanya membutuhkan waktu 30 menit.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel