Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi Astra buka suara terkait rencana Badan Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemilik mobil dan sepeda motor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025. 

Asuransi Astra menilai kebijakan ini merupakan langkah yang wajar untuk meningkatkan perlindungan terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. 

Ivan Pranoto, Head of Astra Lawrence Insurance PR Marcomm and Events, meyakini kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi pengendara, perusahaan asuransi, dan industri otomotif secara keseluruhan. 

Ketentuan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban kecelakaan niaga yang disebabkan oleh kesalahan pengemudi lain. 

“Melalui kewajiban asuransi TPL, pihak ketiga yang mengalami kerugian baik materiil maupun nonmateriil dapat memperoleh ganti rugi yang layak,” kata Ivan Bisnis, Jumat (19/07/2024).

Menurut dia, aturan ini juga menyerukan kesadaran dan tanggung jawab sosial pengemudi untuk lebih berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas berbahaya.

“Hanya saja tidak crash dan menyusahkan orang lain. Dan itu ibarat prinsip asuransi, kalau sampai terjadi apa-apa pengelolaan keuangannya tidak rusak,” ujarnya.

Amanat asuransi TPL ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK UU). Pemerintah sedang dalam proses menyusun kerangka peraturan (PP) yang menjadi payung hukum asuransi TPL.

Oleh karena itu kami percaya bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Komite Sentral didasarkan pada penelitian yang matang dan akan demi kepentingan hari ini dan masa depan yang lebih baik, kata Ivan.

Saat ini asuransi TPL bersifat sukarela bagi pemilik mobil dan sepeda motor. Asuransi TPL merupakan salah satu pilihan untuk meningkatkan cakupan dari polis asuransi kendaraan bermotor standar Indonesia (PSAKBI).

Perpanjangan asuransi dari website OJK ini mencakup tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri terhadap penumpang dan/atau pengemudi.

Lalu ada kerusuhan, pemogokan, gangguan kerja, huru hara, pemberontakan, pemberontakan, kenakalan dan penjarahan. Terakhir, bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan lain-lain; 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA