Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengungkapkan, saat ini pabrik tekstil di Jakarta Timur baru ada satu, yakni PT Century Textile Industry (Centex), dari sebelumnya total 6 pabrik.
Ketua DPD SPN DKI Jakarta Andre Nasrullah mengatakan penutupan pabrik tekstil dimulai sejak pandemi Covid-19 dan diperparah dengan kehadiran Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang kebijakan impor. peraturan.
“Pabrik TPT di Jakarta Timur hanya ada satu. Yang lainnya kosong, semuanya tersebar,” kata Andre kepada awak media di luar kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (8/7/2024).
Andre mengatakan, kondisi PT Centex saat ini juga mengkhawatirkan. Saat ini jam kerja di pabrik dikurangi dari sebelumnya Senin-Sabtu menjadi Senin-Jumat dan kini menjadi Senin-Kamis.
Selain memperpendek jam kerja, Andre juga mengungkapkan pihak pabrikan berencana menurunkan gaji karyawannya. Kemungkinan ini menjadi salah satu pertimbangan perusahaan agar pabrikan bisa terus berkarya.
“PT Centex yang paling besar, sekitar 5-6 hektar, tapi sekarang mesinnya terhenti, sebagian besar operasional mesin terhenti karena situasi ini,” ujarnya.
Melihat situasi tersebut, dia meminta pemerintah segera mencabut Permendag no. 8/2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag no. 36/2023.
Andre mengatakan kebijakan ini membuka peluang bagi importir untuk mengimpor produk dengan harga yang jauh lebih murah.
Oleh karena itu, kami dari SPN yang lebih bisa diterima oleh teman-teman di bidang sandang dan tekstil pasti menolaknya dan menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024, ”tegasnya.
Pekan lalu, para buruh juga berdemonstrasi di depan Kementerian Perdagangan. Dalam gugatannya, para buruh meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, karena dinilai menjadi biang permasalahan PHK massal (PHK) yang akhir-akhir ini muncul di industri tekstil, baja, dan logistik.
Serikat pekerja dan buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa baru di depan Kementerian Perdagangan pada 17 Juli 2024 untuk mewujudkan konsistensi Kementerian Perdagangan terhadap tuntutan buruh dan buruh.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel