Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap alasan pemerintah berencana menghapus minyak curah dari aturan Kewajiban Pasar Domestik (DMO).

Isi Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, saat ini sedang mempertimbangkan opsi untuk menghapus minyak curah dari peraturan DMO.

Nantinya, ketika kebijakan tersebut disahkan, seluruh distribusi DMO oleh produsen akan dalam bentuk minyak kemasan yang disebut MinyaKita.

“Masih kami dalami,” kata Acy saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Dia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya mempertimbangkan untuk menghapus minyak goreng dalam jumlah besar dari DMO. Pasalnya, DMO saat ini memiliki porsi distribusi dalam bentuk minyak curah yang lebih besar dibandingkan MinyaKita.

“Selama ini perbandingan minyak curah dengan minyak kemasan adalah 60:40 yang mayoritas adalah minyak curah. Makanya pemerintah ingin minyak kemasan ada yang beredar,” jelas Aisi.

Di sisi lain, Isi juga mengatakan minyak goreng kemasan lebih terjamin dibandingkan minyak curah dalam hal kemurnian, kesehatan, dan kehalalan. Dari sudut pandang pemantauan, pendistribusian DMO sebagai MinyaKita dianggap lebih mudah dibandingkan minyak curah.

Selain itu, menurut Aisi, peredaran minyak goreng massal di masyarakat juga berisiko disalahgunakan oleh para spekulan.

“Karena kalau minyak goreng curah, sudah dipakai lalu disuling ulang, mungkin dipakai untuk masakan tidak halal, dan sebagainya. mungkin,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengaku setuju dengan rencana pemerintah menghapuskan minyak goreng curah dari skema DMO. Menurutnya, langkah pemerintah dalam memberikan minyak kemasan yang dikenal dengan nama Minyakita kepada masyarakat sudah tepat.

“Saya sangat setuju dengan penghapusan [minyak goreng] dalam jumlah besar,” kata Sahat saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, Bambang Wisnubroto, Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menjelaskan, pihaknya kini tengah mempertimbangkan dua opsi kebijakan untuk menghadapi pasokan MinyaKita. Pertama, pemerintah akan menaikkan HET MinyaKita.

“Sejak DMO dilaksanakan sekitar 2 tahun, HET MinyaKita sekitar Rp 14.000 per liter, dan biaya produksi utama sudah mendapatkan momentum,” jelasnya.

Menurut Bambang, opsi kebijakan kedua adalah mengecualikan minyak curah dari kebijakan DMO. Dengan demikian, alokasi minyak curah oleh produsen tidak lagi memperhitungkan hak ekspor. Di sisi lain, penghapusan minyak curah dari peraturan DMO diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan mengurangi penggunaan minyak curah di masyarakat.

“Seperti diketahui pasokan minyak hanya ada dua negara, yaitu Bangladesh dan Indonesia. Tidak disarankan untuk dikonsumsi masyarakat dari segi kebersihan dan kesehatan,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA