Bisnis.com, JAKARTA – Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex memperkirakan penangguhan tindakan tersebut akan dilanjutkan pada tahun depan seiring dengan persyaratan pelonggaran dan peninjauan potensi delisting di Bursa Efek Indonesia hingga akhir tahun 2024. 

Direktur Sritex Welly Salam mengatakan SRIL meminta relaksasi dan peninjauan kembali potensi delisting hingga akhir tahun 2024 di Bursa Indonesia seiring dengan selesainya restrukturisasi unit bisnis Singapura. 

Insya Allah tahun depan kita bisa berdagang lagi di bursa, mudah-mudahan restrukturisasi di Singapura bisa cepat selesai, kata Welly dalam paparan publik, Selasa (25/06/2024). 

Welly menjelaskan, pihaknya akan terus berkomunikasi dengan pihak bursa Indonesia terkait suspensi dan kemungkinan delisting tersebut. Permintaan relaksasi sudah dilakukan pada tahun lalu, Welly mengatakan relaksasi yang diminta hingga akhir tahun 2024. 

Namun, dia mengakui proses restrukturisasi tersebut belum mencapai kesepakatan dengan kreditur. Lambatnya penyelesaian restrukturisasi tidak terkendali karena ada pertimbangan dan negosiasi yang perlu diselesaikan dengan para kreditor tersebut. 

“Kami akan komunikasi lagi dengan BEI dan kami juga akan memberikan informasi kepada masyarakat. Kalau PKPU sudah selesai, ujarnya. 

Berdasarkan data Bisnis, bursa SRIL mulai menutup saham SRIL pada 18 Mei 2021 di harga Rp 146 per saham. 

Suspensi saham di BEI berdampak pada potensi penarikan saham SRIL. Pembekuan saham tersebut didasarkan pada penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 serta urusan PKPU dan restrukturisasi. 

Kondisi ini menyebabkan BEI melampirkan sebutan M, E, 

Kriteria tersebut berarti perusahaan memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp5 juta dan rata-rata volume transaksi harian kurang dari 10.000 kali dalam 6 bulan terakhir. . di pasar reguler.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel