Bisnis.com, Jakarta – Seorang netizen di saluran tersebut 

Sebelumnya, pemilik akun @ClarissaIcha mengabarkan, biaya tersebut berupa pajak impor yang harus ia bayarkan selama merawat jenazah ayah temannya. Ia menjelaskan, belakangan diketahui bahwa biaya yang dibayarkan temannya adalah biaya layanan pemakaman. 

“Telah diklarifikasi bahwa retribusi yang dipungut di Bandara Soetta hanya dipungut dari pihak swasta yang menyediakan layanan jenazah, sehingga di luar kebijakan Bea Cukai,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024). dikatakan. 

Pemilik akun pun meminta maaf atas teguran tersebut. Pasalnya, tweet yang dikirimkannya pada Sabtu (11/5/2024) pagi sudah dilihat 3,3 juta kali pada Minggu sore. 

Tweet tersebut mendapat lebih dari 1.000 komentar dan dibagikan 6.500 kali. 

“Saya mohon maaf atas dinamika sosial yang terjadi akibat tweet tersebut, dan saya akan berusaha lebih memahami aturan yang berlaku ke depannya. Terima kasih,” tutupnya. 

Pemilik akun yang sebelumnya dihujani dukungan atas kejadian tersebut justru diolok-olok netizen karena minimnya bukti dan penelitian. 

“Ternyata dia bercanda. Kalau mau viral ada baiknya siapkan bukti sahih dulu. Ini bukan cuma ‘kata temanku, kata kakakku’, aku berusaha melindungi pegawai yang selingkuh.” , tapi @flrizn, “Dosa gereja adalah bagi mereka yang ikut memancing.”

 

Kronologi

Ngomong-ngomong, kejadian itu bermula dari tweet yang dikirimkannya kemarin pagi. Ia bercerita tentang temannya yang harus membayar bea masuk sebesar 30 persen dari nilai peti mati tersebut karena tergolong barang mewah. Belakangan menjadi incaran netizen di halaman X.  

“Kemarin saya berduka atas meninggalnya ayah teman saya, beliau meninggal dunia di Penang. Teman saya ini bercerita bahwa dia harus membayar 30 persen dari nilai peti mati ayahnya di bea cukai! Ya, kotak suara memang tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai viral, bukan? Juga,” cuit @ClarissaIcha pada Sabtu (11/5/2024) pagi.

Setelah dilakukan investigasi, tidak ada bea masuk yang dikenakan pada peti mati dari Malaysia ke Indonesia. 

Dalam dokumen kepabeanan yang diunggah staf khusus Menteri Komunikasi Strategis Yustinus Prastovo, faktur pabean tercantum RP 0 yang berarti bebas bea masuk. 

Oya, biaya jasa pemakamannya mencapai Rp 2,5 juta. 

Padahal, impor peti mati dikenakan bea masuk dan percepatan proses atau expedited process. 

Menteri Keuangan (KMK) no. Undang-undang Nomor 138 Tahun 1997 tentang pembebasan bea masuk atas impor peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abunya. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa peti mati atau bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu, apapun jenis atau strukturnya, adalah peti atau bungkusan yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu untuk pengangkutan dalam daerah pabean Indonesia dan dikecualikan dari bungkusan tersebut. dari impor. tugas

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel