Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (Menko UKM) Teten Masduki pesimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian akan rampung pada tahun ini.

Teten mengatakan, waktu yang dimilikinya untuk menyelesaikan undang-undang koperasi sangat terbatas. Mengingat masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024.

“Tidak mungkin [selesai tahun ini], itu sudah dijelaskan oleh pimpinan [Presiden Komisi VI], karena waktu hampir habis, tidak mungkin,” kata Teten usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI. bagian dari kompleks parlemen. Senin (6 Oktober 2024).

Oleh karena itu, Teten mendorong pemerintah selanjutnya untuk merampungkan rancangan peraturan tersebut. Kita ingat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Presiden DPR RI.

Biarkan pemerintah berikutnya bertindak, katanya.

Selain keterbatasan waktu, Teten menilai banyak koperasi yang sudah berada di zona nyaman sehingga enggan melakukan perubahan. Salah satunya tidak ingin ada pengawasan dari pihak luar.

Saat rapat kerja dengan Komisi VI, Teten mengatakan perubahan kegiatan usaha saat ini diperlukan mengingat semakin pesatnya pertumbuhan model bisnis di sektor keuangan. 

Jika koperasi tidak berubah, ia yakin model bisnis baru di bidang keuangan ini akan mengalahkan koperasi yang sudah ada. Sayangnya hal ini kurang dipahami dengan baik oleh koperasi.

“Ini yang menjadi perhatian kami jika ingin merevisi UU Perkoperasian. “Sebenarnya kita ingin memajukan koperasi sebagai pemain kunci perekonomian nasional, jadi kriterianya kita harus sejajar dengan dunia usaha,” jelasnya. 

Pada 19 September 2023, Jokowi mengirimkan surat kepada Presiden DPR RI Puan Maharani, memintanya segera membahas rancangan penyelesaian tersebut. RUU tersebut sedianya akan dibahas pada Oktober 2023.

Kemudian, pada Maret 2024, Teten kembali meminta Komisi VI segera melakukan pembicaraan karena Jokowi sudah mengirimkan surat presiden.

Teten sebelumnya berharap UU Perkoperasian bisa segera disahkan setelah masa jabatannya berakhir. 

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel