Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta pemerintahan Prabowo Subianto memperhatikan kehadiran platform e-commerce Temu di Indonesia. 

Platform China ini bisa jadi mengancam industri lokal karena harga produknya yang sangat murah sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di beberapa industri. 

Teten menilai pemerintah mempunyai kepentingan untuk melindungi industri lokal, khususnya manufaktur dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Pemerintah harus hati-hati dalam menyetujui Temo,” kata Taten saat ditemui di kantor Kamenkop UKM, Kamis (17/10/2024).

Tetan juga mengatakan, kehadiran platform asal China dikhawatirkan akan menyebabkan ambruknya beberapa industri lokal dan berujung pada peningkatan jumlah pengangguran. Padahal, Indonesia mempunyai cita-cita besar untuk menjadi negara maju.

Menurut Tetan, Indonesia berhak membela negaranya meski saat ini sudah ada perjanjian perdagangan bebas (FTA). 

“Jika pengangguran meningkat, maka negara tersebut tidak akan menjadi negara maju,” tuturnya.

Dalam catatan bisnis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah memblokir Temu. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Pelayanan Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP) Prabunindya Revta Revolution mengatakan, langkah pemblokiran dilakukan karena Temo tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Padahal, Prabo mengatakan, proses pendaftaran PSE sangat sederhana. Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda Temu melamar ke PSE. 

“Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi secara ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kita harus bertindak untuk melindungi kepentingan UKM dan konsumen Indonesia,” ujarnya.

Selain tidak mematuhi peraturan Israel, aplikasi Temu juga melakukan predatory pricing.  Menurut Pravo, Temu menghubungkan langsung produk pabrik dengan konsumen. Situasi ini memungkinkan terjadinya predatory pricing atau penetapan harga sehingga dinilai sangat berisiko bagi UKM lokal. 

Untuk itu, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk melindungi UKM lokal. Menurutnya, jika suatu platform tidak terdaftar sebagai PSE, kemungkinan pemblokiran terbuka lebar. 

“Jika produk luar negeri jauh lebih murah dibandingkan produk UMKM, maka konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Hal ini membuat UKM sulit bersaing,” kata Prabo, Senin (14/10/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel