Bisnis.com, Jakarta – Menteri Bisnis (Mendag) Zulkifli Hassan angkat bicara setelah Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Titan Masduki pada Oktober menunjuk untuk menunda penerapan sertifikasi Halal bagi tiga kelompok produk hingga 2024. .
Menurut Zulhas, pemberlakuan sertifikat halal merupakan hal yang wajib bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan dan penolong pangan serta produk penyembelihan dan jasa penyembelihan ketiga kelompok pangan tersebut, hal ini berdampak besar bagi seluruh konsumen. Di Indonesia
“Iya harus [bersertifikat halal], kalau belum siap kapan siap? “Dalam satu tahun belum siap, 10 tahun belum siap, 100 tahun menang. belum siap,” kata Julhas, Sabtu (4/5/2024), di pusat, Jakarta Utara.
Teten sebelumnya telah melakukan pendekatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Agama (Kiminag) untuk menunda sertifikasi halal ketiga kelompok makanan tersebut.
Menurut dia, penerapan sertifikasi halal yang tidak ditargetkan pada Oktober 2024 bisa menjadi pertimbangan.
“Perhitungan kami, kalau Oktober 2024 diterapkan, sertifikasi halal pasti tidak tercapai, meski akan kami kejar,” kata Titten pada Maret 2024.
Oleh karena itu, Titian mengusulkan dua hal. Pertama, percepatan UMKM yang masuk dalam kategori Green Line seperti produk bahan baku Halal adalah dengan melakukan self deklarasi – self deklarasi status Halal produk UMKM oleh pelaku usaha. Cara ini dinilai memudahkan masyarakat dalam menjual produk halal.
Pertanyaannya, sampai kapan penundaannya? Ini harus mempertimbangkan kemampuan BPJPH dalam memverifikasi agar tidak terlalu sering diperbaiki,” jelas Titin.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal No. Pada 39/2021 pemerintah harus mensertifikasi tiga kelompok produk halal pada Oktober 2024.
Batasan ketiga kelompok ini jelas dan tidak ada kecualinya. Misalnya produk pangan yang dihasilkan oleh usaha besar, menengah, kecil atau mikro seperti pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi pengusaha yang tidak menaati aturan tersebut, dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi sebanyak-banyaknya Rp2 miliar, pembatalan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran.
Sanksi administratif ini dikenakan tergantung tingkat pelanggarannya. “Sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap, bergantian, dan/atau kumulatif,” bunyi aturan tersebut, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Saluran WA