Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Permendag 8/2024 merupakan pelanggaran terhadap perusahaan tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex bangkrut atau bangkrut.

Budi mengatakan, terkait Kementerian Perindustrian, gugatan Menteri Administrasi Bisnis (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 atas nasib Sritex, itu hanya kekeliruan.

“Tadi sudah kami jelaskan. Peraturan Perdagangan 8 sebenarnya melindungi industri TPT, bukan?” kata Budi usai rapat koordinasi terbatas Kementerian Koperasi Perekonomian di Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Dia menjelaskan, Permendag 8/2024 mengatur pembelian tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya berdasarkan pertimbangan teknis saja. Lebih lanjut, lanjutnya, dikatakan bahwa Undang-undang Dirjen Perdagangan Luar Negeri No.

Bahkan, menurut dia, pakaian jadi juga dikenakan bea masuk proteksi perdagangan. Untuk itu, Budi menilai UU 8 Menteri Perdagangan tidak akan membantu impor produk TPT dari luar negeri ke Indonesia.

“Peraturan Menteri Perdagangan 8 terkait industri TPT sudah jelas, industri dalam negeri akan kita lindungi. Benar sekali,” ujarnya.

Selain itu, dia tidak menutup kemungkinan adanya pemutakhiran Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024. Namun menurutnya, prinsipnya harus mengikuti perkembangan situasi.

Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Ivan Setiawan Lukminto menuding Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 mempersulit perusahaan dan perusahaan tekstil lainnya untuk berbisnis di Indonesia.

Ia menilai ketentuan ini berdampak besar karena mengganggu produksi industri TPT dan produk TPT Tanah Air.

“Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 ini merupakan persoalan klasik yang semua orang tahu. Jadi lihat saja mereka yang bermain di industri TPT, banyak yang terdampak, banyak yang terganggu hingga ada yang tutup. Penting sekali” kata Ivan di kantor. Kementerian Perindustrian, Dushanbe, 28/10/2024).  Inilah tujuh pasal dalam Permendang 8/2024: Persyaratan permohonan izin impor barang (PI) oleh penjual dengan nomor tertentu produsen impor (API-P) untuk penambahan barang, analisis pasar, dan setelah penjualan 18 barang. yang sebelumnya impornya dibatasi, kini tidak memerlukan analisis teknis. Ketentuan impor terhadap sebelas golongan barang berupa barang elektronik, obat tradisional dan alat kesehatan, kosmetika dan alat kesehatan, alas kaki, pakaian dan asesoris pakaian, tas, katup, kosmetika, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil ( 2 HS), dan barang jadi tekstil lainnya (1 HS). Impor sebagian besar harus dibebaskan untuk barang yang berlabuh di pelabuhan mulai tanggal 10 Maret 2024 sampai dengan tanggal 17 Mei 2024. Selain itu adanya larangan terbatas (lartas) terhadap impor bijih besi, baja, dan produk yang diambil untuk kegiatan komersial dengan jumlah paling banyak USD 1.500 per scrap dibuat oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan jangka waktu pengiriman. Menyederhanakan persyaratan sertifikasi pengeluaran impor barang dan barang non-komersial untuk penelitian dan pengembangan produk oleh pemasok dengan API-P. Ketentuan lain berupa pengecualian segera terhadap barang yang tidak dimaksudkan untuk kegiatan niaga dan barang untuk angkutan pribadi. Barang-barang tersebut dapat diimpor baik baru maupun bekas, tanpa batasan jenis dan jumlah. Hal ini tidak berlaku untuk impor yang dibatasi, barang berbahaya dan kendaraan bermotor. Ditambahkan ketentuan untuk membawa bagasi pribadi berupa telepon genggam, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan maksimal dua kali masuk dalam setahun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA