Business.com, Jakarta – Presiden Pravo Subianto telah mengeluarkan undang-undang untuk menghilangkan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah di bidang pertanian, peternakan, peternakan, perikanan dan kelautan serta sektor UMKM lainnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahoo Terengguno mengungkapkan, pinjaman nelayan dari Badan Layanan Umum (BL) mencapai sekitar Rp 600 miliar. Nama ini belum termasuk pinjaman nelayan kepada lembaga keuangan lain

“Sekitar 600 miliar saja untuk kita yang tidak tahu apa-apa,” kata Terengnu, Rabu (11/6/2024) di Kompleks Parlemen Jakarta.

Sebelumnya, Terengnu mengatakan timnya sedang mempelajari sistem penghapusan utang secara detail. Oleh karena itu, pihaknya bisa segera menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Terengnu dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024) mengatakan, kami akan mempelajari secara detail mekanisme penghapusan utang tersebut dan akan segera mengambil tindakan untuk melakukan investigasi terhadap gas tersebut.

Undang-undang turunan ini akan memuat jumlah nelayan debitur serta syarat dan mekanisme pengampunan utang. Meski demikian, KKP masih menghitung jumlah nelayan yang terlilit utang.

Dia berjanji ke depannya penghitungan dan mekanisme pembatalan utang akan selesai. Katanya: Kami segera menghitung dan menyiapkan regulasi detailnya.

Terengnu berharap dengan keringanan utang, para nelayan bisa kembali dan menjadi lebih produktif.

Sementara itu, kebijakan penolakan utang mendapat respon positif dari para nelayan. Perwakilan dari kelompok nelayan tradisional Kasidin mengakui banyak nelayan yang mengambil pinjaman dari perbankan untuk memenuhi kebutuhan melautnya.

Menyatakan hal tersebut sangat disambut baik oleh para nelayan, apalagi dalam situasi saat ini dimana pendapatan semakin menurun dan kebutuhan operasional yang tinggi, beliau mengatakan: “Saat kebijakan ini ditandatangani tentu kami menyambutnya dengan antusias.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel