Bisnis.com, BOJONEGORO – Sektor hulu migas tanah air membutuhkan calon investor untuk mengembangkan ladang migas baru di kawasan timur Indonesia, kata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pemerintah sedang menjajaki regulasi terkait fasilitasi investasi dan skema bisnis menjanjikan berbagai insentif dan kontraktor koperasi (KKKS). 

“Kita masih harus bekerja keras untuk mengembangkan sumber daya kita di laut dalam, di wilayah timur,” kata Arifin saat membuka pintu menuju Sepu. “Ada tanda-tanda ketertarikan dari beberapa calon KKK di luar negeri, dan hal itu perlu kita pantau dan pertimbangkan.” Blok BUIC, Jumat (9/8/2024).

Menurut Arifin, potensi minat terhadap KKKS yang ada saat ini harus segera ditangkap untuk mendukung target produksi Indonesia pada tahun 2030 sebesar 1 juta barel minyak per hari (bopd) dan gas alam sebesar 12 BCF. 

Upaya peningkatan produksi migas tidak hanya dilakukan dari lapangan-lapangan yang sudah ada, namun kegiatan seismik dan eksplorasi baru diharapkan dapat mempercepat penemuan sumber migas baru. 

Di sisi lain, untuk menarik investor dari kontraktor migas, Arifin menilai kebijakan pemerintah harus dibenahi. Pasalnya, banyak KKKS migas yang melarikan diri ke negara lain seperti Afrika dan Meksiko. 

“Untuk saat ini, mari kita pilah dulu isinya,” ujarnya. Kita tidak bisa terlalu ketat. Kami harus realistis. “Kalau memang sulit, bagaimana kita bisa mendapatkan produksi lebih banyak?” 

Dalam konteks ini, Kementerian ESDM menyoroti insentif migas di beberapa negara lain yang menarik dari segi pajak dan sewa. Ia juga berpendapat bahwa insentif di Indonesia harus dibuat lebih menarik. 

“Setelah kita mendapatkan gambaran yang jelas, kita bisa mengimplementasikan rencana tersebut,” ujarnya. Tapi lebih baik kita bersikap fleksibel. Mana yang mungkin dan mana yang mungkin. Jadi tergantung tingkat kemudahan dan kesulitan lapangannya. dikatakan. Artinya 

Untuk itu, pemerintah menjajaki berbagai insentif, khususnya amandemen PP no. 27/2017 dan PP No. 53 Tahun 2017 tentang Pajak Minyak dan Gas Bumi, pemberitaan tentang ketentuan umum penyaluran dan pembebasan pajak tidak langsung termasuk Pajak Pembangunan dan Pembangunan Bumi (PBB). 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel