Bisnis.com, Jakarta – Menteri Perindustrian (Manperin) Agus Gumiwang Kartasmita membeberkan informasi keterlibatan perusahaan besar tekstil Indonesia dalam penyalahgunaan Persetujuan Impor (PI).
Informasi tersebut diterima Augus dari Menteri Perdagangan (Mandag) Zulkifli Hassan. Perusahaan tersebut rupanya mengimpor barang dalam jumlah besar sehingga melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah, kata Agus.
“Dia dapat PI 1 juta, dia masukkan 4 juta. Saya sangat-sangat terkejut dan sangat kecewa dengan perusahaan ini. “Besar, pembangunannya juga sangat besar,” kata Agus kepada awak media Kemenperin, Sabtu (20/7/2024).
Namun politikus Golkar itu enggan menyebutkan nama perusahaan yang mengambil PI tersebut. FYI, PI adalah perjanjian yang digunakan sebagai izin impor. PI tersebut diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas rekomendasi Kementerian Teknologi.
Salah satu cara yang dilakukan oleh oknum importir adalah dengan menggeser posisi tarif, dimana importir menempatkan barang impornya pada tarif yang tidak tepat untuk menghindari standar yang ditetapkan pemerintah.
Dia mencontohkan, oknum importir menyuplai baja dengan ketebalan 10 mm ke Indonesia, namun sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), baja dengan ketebalan 12 mm sudah termasuk dalam tarif.
Jadi HS ubah saja jalurnya, biar bisa masuk ke Indonesia, padahal dia tidak benar, tidak sesuai standar yang kita tetapkan, jelasnya.
Cara lainnya adalah dengan menyalahgunakan daftar induk investasi. Daftar induk investasi ini merupakan kebijakan yang diberikan pemerintah kepada investor untuk memudahkan perolehan investasi di dalam negeri.
Dia mengatakan, investor perorangan ini memasok barang melebihi jumlah yang tercantum dalam daftar induk. Selain itu, kelebihan barang tersebut dijual kembali di pasar dalam negeri.
Meski sudah mengetahui cara-cara tersebut, namun tidak banyak yang dapat dilakukan baik oleh Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan karena kedua kementerian tersebut bukanlah lembaga penegak hukum.
“Kami dan Kementerian Perdagangan sudah tahu jalannya, kami tahu di mana, kami sudah tahu. Tapi kami bukan penegak hukum, katanya.
Oleh karena itu, Satgas Pengendalian Impor Ilegal yang baru dibentuk diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA