Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemen Pering) melaporkan progres pengembangan lahan kawasan industri dalam lima tahun terakhir meningkat 130,02% dibandingkan total luas lahan pada akhir tahun 2019.
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian, jumlah industri kawasan industri juga bertambah 56 industri dan luas lahan bertambah 43.296 hektar. Namun masih terdapat sektor industri yang tingkat penyerapan tenaga kerjanya di bawah 50%.
Menteri Perindustrian Ags Gumivan (Mempelin) mengatakan diperlukan tindakan mendesak untuk mengatasi kesenjangan lapangan kerja yang terjadi saat ini, salah satunya dengan transisi sektor industri ke generasi keempat. ke
“Perusahaan KI diharapkan mampu mengimplementasikan infrastruktur digital pintar untuk mendukung penataan ruang, perencanaan pertanahan, pemberian layanan, pemantauan dan pengelolaan sampah,” kata Augus dalam keterangannya, Jumat (26/7). .
Augus mendorong sektor industri untuk menerapkan konsep smart eco-industrial park dengan menggunakan teknologi terkini yang ramah lingkungan. Tak hanya itu, sektor industri juga didorong untuk menarik investasi dan menyediakan infrastruktur serta fasilitas pendukung yang memadai untuk meningkatkan produksi yang ada.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penyelenggara untuk melakukan restrukturisasi penyediaan infrastruktur pendukung, termasuk sektor industri, khususnya kebutuhan energi industri. Hal ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk melanjutkan program Penetapan Harga Gas Bumi Khusus (HGBT).
Pak Eggs juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagai jaminan infrastruktur gas KI.
“Skema impor gas akan diatur untuk digunakan di sektor industri. Kami berharap RPP ini segera selesai,” jelasnya.
Pasalnya, hingga Juli 2024, terdapat 156 perusahaan KI yang beroperasi dengan Izin Kawasan Industri (IUKI). Sedangkan total luas lahan di kawasan industri mencapai 76.594 hektar.
Luas lahan yang ditempati sebagai penyewa dan prasarana lokal seluas 48.087 hektar atau 65,56%. Sedangkan sisanya sebesar 34,44% atau 26.381 hektare masih tersedia untuk investasi.
Peraturan 20/2024 yang baru saja diluncurkan tentang PP No. Zonasi Industri diharapkan dapat menjadi terobosan untuk mendukung pertumbuhan IP pada periode tersebut. ke
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah akan menyederhanakan perizinan, standar HKI, kawasan industri terpadu (KIT), serta mekanisme pemantauan dan pengendalian HKI. Ia pun berharap dengan dukungan peraturan ini, tidak ada lagi industri di Bandung selain kawasan industri.
Penyesuaian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam upaya mengembangkan industri yang lebih terintegrasi, efektif, inklusif, dan kompetitif, jelas Menperin.
Sementara itu, Ketua HKI Sunny Iskandar mengatakan pengelola kawasan industri optimistis Indonesia akan menjadi tujuan utama investor. Namun kita masih perlu meningkatkan daya saing agar bisa lebih bersaing dengan negara lain.
“Kami berharap kesepakatan ini akan menghasilkan solusi dan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan peran kawasan industri di Indonesia,” kata Sunny.
Dalam kaitan ini beliau membahas berbagai permasalahan dalam pengembangan sektor industri seperti permasalahan izin usaha, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang wilayah, infrastruktur, pekerjaan umum dan logistik, permasalahan ketenagakerjaan yang relevan secara sosial, pajak dan insentif dll. tentang keamanan juga. .
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel