Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperi) mengklarifikasi izin impor produk iPhone 16 yang masih ditahan untuk mencegah penjualan di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk memperdagangkan barang impor, produk tersebut harus memenuhi sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN). 

“IPhone 16 Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengembangan TKDN yang merupakan salah satu syarat impor ponsel tersebut,” kata Agus saat rapat kerja tim P3DN, Selasa (8/10/). . ). 2024). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Biaya Komponen Rumah Tangga, Produk Ponsel, Komputer Genggam, dan Tablet, pemerintah mengusulkan skema kepatuhan sederhana; Persyaratan TKDN yang pertama adalah produksi produk dalam negeri yang lebih layak untuk dievaluasi. 

Kedua, skema lamarannya, mereka melakukan survey secara nasional. Ketiga, skema inovasi internal. Agus mengatakan, dari ketiga skema tersebut, Apple selaku produsen iPhone memilih skema ketiga yakni inovasi. 

“Selama kita memberikan fleksibilitas, perusahaan bisa menggunakan tiga skema, mereka bisa memilih tiga skema,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan, dulu produk Apple dijual di Indonesia karena sudah mendapat sertifikasi TKDN. 

Namun masa berlaku sertifikat tersebut sudah habis sehingga harus diperpanjang, tambahnya. 

Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu investasi tambahan dari Apple. Sementara itu, Agus mengatakan realisasi investasi Apple hanya Rp 1,48 triliun. 

Menurutnya, penemuan tersebut masih tergolong kecil dibandingkan produk Apple yang diimpor ke Indonesia. Selain itu, Apple berkomitmen memberikan kontribusi sebesar Rp 1,71 triliun kepada pemerintah Indonesia.

“Jadi masih ada gap sekitar 240 miliar dram, kalau ini bisa menghasilkan investasi 240 miliar dram,” jelasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel