Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengkaji ulang pajak impor produk susu sebesar 0%. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan para peternak sapi perah.

Menteri Kerja Sama (MNC) Budi Ari Setiadi mengatakan Selandia Baru dan Australia telah memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas dengan Indonesia untuk menghapus bea masuk produk susu.

Perjanjian ini akan menurunkan harga produk setidaknya 5% dibandingkan harga eksportir susu global lainnya.

Budi mengatakan kedekatannya dengan Indonesia membuat harga susu menjadi lebih kompetitif. 

“Dalam konteks ini [penyesuaian tarif patch impor] harus dilakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan beberapa permasalahan dan regulasi yang ada,” kata Budi, Senin (11/11)/2024).

Sebesar $3, Wakil Menteri Koperasi Ferri Juliantono mengaku pihaknya telah meminta Menteri Perdagangan Budi Santoso mempertimbangkan kembali pajak impor produk susu sebesar 0%.

“Kami juga telah meminta Menteri dan Kementerian Perdagangan untuk mempertimbangkan kembali penerapan pajak produk susu sebesar 0%,” kata Ferry.

Ia juga meminta agar setiap Unit Pengolahan Susu (IPS) seperti Ferry Pasuruan memproduksi susu atau membeli susu dari koperasi peternak sapi perah.

“Karena skemanya harusnya seperti itu, tapi karena kebijakan dagang yang menurunkan bea masuk 0%, susu terendam 4,7 juta ton. Susunya diserap industri susu,” ujarnya.

Selain itu, Ferry berpendapat Departemen Perdagangan harus mengkaji secara cermat dampak penerapan tarif impor 0% pada produk susu, termasuk dampaknya. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah melindungi industri susu lokal dengan membayar pajak impor sebesar 0%.

“Kami meminta pelarangan untuk melindungi susu sapi perah Indonesia.”

Selain itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebaiknya mendorong peternak lokal agar mampu bersaing dengan produk susu asing.

“Karena berdampak pada peternak sapi perah kita. Jadi sekarang kita sedang melihat insentif apa yang bisa diberikan kepada peternak sapi perah, koperasi komersial, dan perorangan di Indonesia agar tidak terdampak.”

Ia juga berpesan kepada Kementerian Perdagangan untuk tidak menerapkan kebijakan perdagangan berupa bea masuk 0%. “Atau, sebanyak mungkin pemerintah harus mempertimbangkan kembali penggunaan bea masuk daripada 0%.”

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya di WA