Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendukung kebijakan pemerintah menghapus utang bank petani dan nelayan sebesar 6 juta dalam Program Kredit Pertanian (KUT).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, utang petani dan nelayan sebesar Rp 6 juta Rp 8,3 juta merupakan tunggakan tahun 1998-1999. Sementara tahap pembersihan dan penghapusan utang petani ini dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Kalau masyarakat punya utang, itu beban, dan umur utangnya 26 tahun,” kata Budi pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi mendukung kebijakan bersih-bersih yang akan diterapkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sendiri mendukung kebijakan pemerintah dalam mencatat, mencatat, dan melunasi utang yang melibatkan petani dalam program kredit pertanian,” ujarnya.
Selain itu, Budi khawatir utang yang sudah berlangsung lebih dari 25 tahun ini akan membebani kehidupan anak cucu petani.
“[Utang] ini juga sudah ada sejak zaman dahulu. Kasihan, mungkin orang itu sudah tidak [mati]. “Bayangkan 25 tahun lalu, kalau umurnya 40, 50 tahun, dia kasihan pada anak cucunya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto akan melunasi utang Bank Tani dan Nelayan sebesar 6 juta.
Kakak Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, mengumumkan jutaan petani dan nelayan masih memiliki utang lama akibat krisis keuangan tahun 1998.
Sekalipun buku itu dibekukan, hak menagihnya dari bank tidak dicabut. Akibatnya, 6 juta petani dan nelayan tidak bisa mengajukan pinjaman ke bank karena Sistem Pelaporan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak Kantor Jasa Keuangan (OJK).
“Ternyata utang-utang itu semua sudah lama dicatat dan diganti dengan asuransi bank, tapi hak tagih teh belum diambil, makanya 5-66 juta [petani dan nelayan] tidak bisa kredit, mereka ke bunga. dan kredit [kredit online],” kata Hasyim di hadapan Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Hal inilah yang melatarbelakangi rencana Prabowo mengeluarkan instruksi untuk melunasi utang bank kepada 6 juta petani dan nelayan. Nantinya, karena kebijakan tersebut, Hashim menyebut nelayan dan petani berhak mengajukan pinjaman ke bank.
“SLIK tidak akan ditutup di OJK,” ujarnya.
Ia yakin kebijakan ini akan berdampak positif tidak hanya bagi 6 juta orang yang terlilit utang, tapi juga keluarganya. “Dengan begitu, 6 juta orang yang berhutang akan perempuan, anak dan keluarga, 30-40 juta orang akan terkena dampak positifnya,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA