Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang mempertimbangkan untuk memblokir App X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk kecuali ia mendirikan kantor perwakilan atau kantor di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Aryeh Setiadi mengatakan pihaknya mendorong Elon Musk membangun kantor X di Indonesia. Selain itu, X memiliki 25 juta pengguna di Indonesia.

“Iya nanti kita juga [mendorong],” kata Budi saat ditemui di Media Center Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Kamis (10 Maret 2024).

Budi menjelaskan, minimnya keterwakilan X di Indonesia membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan permasalahan di platform tersebut, salah satunya terkait konten pornografi.

Oleh karena itu kami juga berharap teman-teman mewaspadai penggunaan platform media sosial seperti X, tambahnya.

Untuk itu, Budi mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan penyempurnaan terhadap X agar segera hadir di Indonesia. “Seharusnya ada di Indonesia, dan memang harus ada karena beroperasi di Indonesia. “Juga X memiliki 25 juta pengguna di Indonesia,” ujarnya.

Namun, kata Budi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil langkah lebih lanjut jika Elon Musk tidak mendirikan kantor X di Indonesia, yakni memblokir X seperti yang dilakukannya di Brazil.

“[Langkah Brasil] adalah tindakan ekstrem, ini adalah salah satu opsi yang akan kami pertimbangkan jika diperlukan,” katanya.

Bulan lalu, Brasil melarang akses ke platform media sosial X. Platform milik Elon Musk itu dikabarkan menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik.

Mengutip Al Jazeera, Kamis (10/3/2024) Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan penangguhan X setelah Musk menolak menghapus puluhan akun sayap kanan yang dituduh menyebarkan berita palsu.

Namun, penangguhan tersebut telah memicu perdebatan sengit mengenai kebebasan berekspresi dan pembatasan platform di dalam dan luar negeri.

Selain itu, Hakim Moraes juga membekukan aset operator internet satelit X dan Musk, Starlink, yang telah beroperasi di Brasil sejak tahun 2022, terutama di komunitas terpencil di Amazon. Selain itu, hakim menyatakan bahwa X harus membayar denda harian sebesar R$5 juta ($913.000) sampai dia mematuhi perintah untuk menangguhkan layanannya.

Baru-baru ini, Musk menolak dan memberhentikan perwakilan hukum X di Brasil sebagai bentuk protes. Berdasarkan hukum Brasil, perusahaan asing yang melakukan bisnis di Brasil diharuskan memiliki perwakilan hukum di negara tersebut yang bertindak sebagai penghubung antara perusahaan dan otoritas setempat. Sementara itu, X memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brazil.

Sekadar informasi, ini bukan kali pertama Platform X milik Elon Musk dilarang beroperasi di Tanah Air. Tiongkok adalah negara pertama yang melarang platform tersebut pada bulan Juni 2009, ketika masih bernama Twitter, dua hari sebelum peringatan 20 tahun pembantaian Lapangan Tiananmen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.