Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan perjudian online merupakan penipuan terbesar bagi masyarakat Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada acara Bunda dan Bunda anti perjudian yang digelar di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Kamis (8 Januari 2024).

“Yang pasti judi online adalah penipuan terbesar bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat ditipu dan ditipu oleh bandar judi. Bagaimana bisa Rp 50.000 menjadi Rp 1 miliar?” Dia berbicara kepada Buddha.

Lebih lanjut, Budi mengatakan para korban perjudian online diberi harapan palsu bahwa mereka bisa memenangkan uang berkali-kali lipat. Ia juga mengatakan bahwa perjudian online tergolong penipuan.

“Mengingat mimpi palsu dan harapan palsu tersebut, kita harus menginformasikan kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan perjudian online dan pinjaman online ilegal, karena perjudian online tergolong penipuan dan penipuan,” ujarnya.

Budi juga menyoroti, selain perjudian online, pinjaman online ilegal (pinjolls) masih banyak terjadi di masyarakat. Menurut Budi, perjudian online dan pinjol ilegal adalah saudara kandung.

“Karena setiap kami berjudi, setiap kali kami kalah, ada yang menawari kami pinjaman ilegal. Oleh karena itu, kami akan menghimbau semua orang yang meminjam uang secara ilegal dalam permainan untung-untungan dan tidak perlu membayarnya kembali.” kita, mereka juga membodohi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Budi menambahkan, menghilangkan perjudian online bisa menyelamatkan keluarga Indonesia. Apalagi anak-anak dan ibu-ibu adalah pihak yang paling rentan dan menderita akibat perjudian online.

“Dan bagi anda yang menggemari bisnis ilegal perjudian online, sudah saatnya berhenti dan kasihan pada masyarakat. Karena dengan peduli dan mengasihani masyarakat, kita akan turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia, khususnya terwujudnya cita-cita kita. Di tahun 2045 “Ini akan menjadi Indonesia emas,” tutupnya.

Mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 168 juta transaksi perjudian online sepanjang tahun 2023, dengan total perputaran dana kumulatif mencapai Rp 327 triliun. Total perputaran dana kumulatif transaksi perjudian online mencapai Rp 517 triliun. 2017

Sayangnya, yang menjadi korban masyarakat bukan hanya orang tua, tapi juga anak-anak. Menurut demografi, pemain judi online yang berusia di bawah 10 tahun berjumlah 2% dari total 80.000 pemain.

Kemudian, 11% (sekitar 440.000) pemain berusia antara 10 dan 20 tahun, dan 13% (520.000) berusia antara 21 dan 30 tahun.

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.