Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan memantau gugatan kasasi 19 warganet yang disetujui Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman internet.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan baru tentang pinjaman online yang diharapkan lebih prososial 

“Kami akan perbaiki, karena definisi pinjaman online harus diperbaiki agar masyarakat tidak menjadi korban. Kemajuan digital ini tidak boleh menjadikan masyarakat menjadi korban, kami akan menerapkan aturan baru tentang pinjaman online,” kata Budi di kantornya, Kamis ( 25 Juli 2024).

Budi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memudahkan pemahaman masyarakat agar tidak mudah terkena penipuan.

“Iya [kami akan koordinasi dengan OJK] terkait pinjaman online, banyak masyarakat yang tertipu dan pinjaman online itu ilegal,” tutupnya.

Sebelumnya, pada 24 April 2024, Mahkamah Agung (Mahkamah Agung) menerima gugatan 19 warga dalam gugatan warga negara terkait pinjaman online. 

Mereka menggugat Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, dan Ketua Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Mengabulkan sebagian permohonan penggugat, menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum terdakwa I, II, dan III, demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kabupaten Jakarta Pusat. Pengadilan (PN) pada Selasa (23 Juli 2024). 

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung meminta Menteri Komunikasi dan Informatika segera menetapkan peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Selain itu, Menkominfo juga diminta bekerja sama dengan perusahaan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memberikan izin pendaftaran sebagai syarat Pinjola beroperasi di Indonesia. 

Lebih lanjut, MA juga memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk menciptakan sistem pemantauan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni bagi seluruh pengguna aplikasi kredit online dan masyarakat dalam praktik menjalankan bisnis kredit online. 

Memerintahkan terdakwa IV [Menkominfo] untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang timbul dalam praktik pinjam meminjam pada aplikasi P2P lending atau aplikasi pinjaman online, tambah MA. 

Mahkamah Agung juga memberikan denda kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR serta meminta mereka melakukan pengawasan terhadap Presiden OJK dalam menetapkan peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel