Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengancam akan mengenakan denda Rp500 juta untuk setiap konten hingga platform Telegram ditutup. Aplikasi perpesanan tersebut dinilai tidak kooperatif dalam menghapus konten perjudian online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi tetap menyatakan siap menutup Telegram karena maraknya konten perjudian online di platform tersebut.

“Sekarang judi online sedang trending di Telegram. Makanya saya ingatkan platform Telegram pasti kita tutup kalau tidak kooperatif, ujarnya saat konferensi pers virtual, Jumat (24/05/2024).

Meski begitu, dia mengatakan platform Google sangat kooperatif dan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga punya rencana untuk membahasnya minggu depan. Selain itu, Google memiliki layanan cloud dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang dapat melacak konten perjudian online secara otomatis.

Selain itu, pemerintah juga tidak segan-segan mencabut izin atau menangguhkan layanan Internet Service Provider (ISP) yang tidak ikut serta dalam penghapusan perjudian online.

Bahkan, pihaknya mengaku telah memperoleh nama perusahaan dan pemilik penyedia layanan perjudian internet.

“Kami sudah mengetahui penyedia layanan internet mana yang mengizinkan perjudian online. Tunggu saja waktumu. Nanti ditutup, PTI akan kita umumkan dan siapa pemiliknya, ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya mencatat pemerintah berhasil menurunkan 1.904.246 kasus perjudian online antara 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024.

Pemerintah juga memblokir 5.364 akun e-wallet terkait perjudian online, 555 di antaranya telah diserahkan ke OJK dan Bank Indonesia.

Tren phising atau perjudian online yang masuk ke banyak institusi pendidikan dan pemerintahan masih marak. 14.823 konten masuk ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 17.001 konten di situs resmi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan akan menghubungi platform Telegram terkait ditemukannya transaksi perjudian online di platform Pavel Durov.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pingrapan mengatakan kliennya saat ini sedang mengumpulkan laporan transaksi perjudian online yang terjadi di platform Telegram.

“Yang kami ingin sebut Telegram sudah cukup [perjudian online], kami ingin menyebutnya Telegram.” “Laporannya sudah ada, kami sedang mengumpulkan laporannya, mereka melakukan transaksi [judi online] di sana,” kata Samuel saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Berbeda dengan Telegram, Samuel mengatakan pesan pribadi terkait perjudian online yang dikirimkan melalui platform WhatsApp juga ditemukan namun sulit dilacak.

“Kalau WhatsApp sudah menjadi komunikasi pribadi, bagaimana kita tahu?” Kecuali salah satu dari kita memberi pemberitahuan. “Saya pernah melewatkan [iklan Jodol] dan melaporkannya sebagai spam,” katanya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel