Bisnis.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binser Pandzaitan mengungkapkan kemarahannya atas sikap wisatawan asing yang diperbolehkan berbisnis setelah menikah dengan orang Bali.
Salah satu tempat yang disorot Luhut adalah kawasan Kangoo. Di sana, Luhut melihat beberapa asrama atau vila disewakan wisatawan asing.
“Di mana daerah itu (Kangu) yang berganti sawah semua sesuai namanya, rumah (villa) mana saja, kalau bagus dia nikahi orang Bali, biar bisa (izin),” kata Kamis (5). /9/2024) JCC Luhut kepada Senayan.
Luhut mengatakan, pihaknya kini sudah melaporkan hal tersebut kepada anak buahnya yakni Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Odo RM Manuhutu.
Belakangan, Luhut meminta Odo menutup usaha ilegal yang dijalankan wisatawan asing di wilayah Bali. “Kalau UMKM asing bisa tinggal di Bali, tidak. “Saya bilang Odo, ya sikat, lakukan,” ujarnya.
Bukan hanya vila yang bermasalah, Luhut mendapat laporan banyak wisatawan yang membentuk geng dan menjual narkoba di sana.
Luhut mengatakan, hal ini harus ditindak tegas dan pemerintah harus mendeportasi wisatawan yang tertangkap seperti ini.
“Pada dasarnya ada masalah pengiriman imigrasi ke bandara segera setelah keluar dari Indonesia, tidak diperbolehkan masuk kembali ke Indonesia. “Kita harus kuat, negara ini negara besar,” kata Luhut.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendisiplinkan warga negara asing (WNA) atau wisatawan di Bali yang lebih sering melanggar peraturan lalu lintas.
Ketua Tim Pengawasan Direktorat Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian Arif Eka Rianto mengatakan, operasi penggerebekan akan dilakukan bekerja sama dengan kepolisian setempat.
“Rencananya kami akan melakukan operasi razia gabungan bersama kepolisian untuk menegakkan peraturan lalu lintas di Bali,” ujarnya saat ditanyai awak media di Kantor Dirjen Imigrasi Jakarta, Selasa (16/7/). 2024).
Dia menjelaskan, pihaknya telah membentuk gugus tugas bernama Bali Besik untuk menertibkan orang asing atau wisatawan di Bali.
Tugasnya menertibkan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana lainnya dan melanggar peraturan perundang-undangan, ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel