Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana pemerintah kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Airlangga mengatakan, penyesuaian gaji ASN tahun depan terkait dengan struktur makroekonomi dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) tahun anggaran 2025. ungkapnya, Jumat (19/7/2024).

Sekadar informasi, revisi gaji ASN biasa dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memaparkan sertifikat keuangan beserta anggaran 2025. dalam rancangan undang-undang Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 16 Agustus.

Namun Airlangga tak menjelaskan secara rinci terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

Berdasarkan dokumen KEM-PPKF, pemerintah mencatat kenaikan biaya pegawai rata-rata sebesar 3,6 persen pada 2019-2023. 

Berbagai kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN seperti kenaikan gaji pokok dan pensiun, pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN dan pensiun serta peningkatan Alokasi K/A berdasarkan capaian birokrasi turut mendorong peningkatan tersebut. Pembaruan. 

Jika dirinci, gaji dan bonus merupakan bagian terbesar dari biaya personel, dengan kenaikan terbesar pada biaya, lembur, dan tunjangan khusus. 

Pada tahun 2024 alokasi belanja pegawai mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% PDB, sehingga menjadikan biaya pegawai sebagai salah satu komponen terbesar belanja pemerintah pusat.

Sementara itu, pada tahun 2025 kebijakan belanja pegawai secara konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi untuk beradaptasi dengan model kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendongkrak produktivitas. 

Sementara itu, pada tahun 2025 kebijakan belanja pegawai akan difokuskan terutama pada peningkatan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi perpajakan, penguatan implementasi manajemen ASN, birokrasi dan digitalisasi layanan publik, serta penerapan sistem yang fleksibel. prosedur kerja.

Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga penggunaan aparatur negara, termasuk THR dan 13 gaji/pensiun serta penyesuaian gaji ASN.

Ketiga, reformasi sistem perlindungan pensiun dan jaminan hari tua PNS, dan keempat, terselenggaranya reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berkeadilan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel