Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menetapkan batas waktu pengisian aktuaris pada tahun 2024. 15 April Sedangkan bagi perusahaan yang belum memiliki aktuaris akan dikenakan sanksi karena tidak dapat mengajukan Produk baru.

Ivan Pasila, Wakil Kepala Bidang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengungkapkan, masih ada delapan perusahaan asuransi umum yang sedang menjalani proses pemenuhan aktuaria. Menurut dia, regulator telah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi instruksi tersebut sesuai instruksi.

Terkait pengenaan sanksi pelarangan pengajuan produk baru, Ivan mengatakan dampak pelarangan terhadap perusahaan asuransi umum tidak terlalu besar.

“Karena produk barunya belum terlalu banyak,” kata Ivan kepada Verslu, Senin (5/6/2024).

Untuk saat ini, pihaknya masih mendorong perusahaan asuransi untuk memenuhi persyaratan aktuaria. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk meningkatkan frekuensi ujian profesi agar peluang pemenuhannya lebih baik.

Tak hanya itu, kata dia, OJK juga menyediakan wadah bagi perusahaan asuransi untuk menyusun laporan keuangan. Apabila yang belum bertemu dengan aktuaris dapat menggunakan konsultan aktuaria untuk melengkapi keterangan Jasa Akuntansi (KAP) dalam proses pelaporan yang telah diaudit.

Sedangkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pada tahun 2024 29 April masih terdapat enam perusahaan anggota yang belum memenuhi persyaratan pengisian aktuaria. Enam perusahaan asuransi juga tidak mengajukan calon.

CEO AAUI Bren Davianto mengatakan OJK juga memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk mengambil tindakan pada pertemuan terakhirnya.

“OJK sendiri dalam pertemuan terakhir dengan kami menyatakan bahwa paling lambat Juni tahun ini seluruh perusahaan asuransi harus mematuhi instruksi tersebut dan memiliki aktuaris perusahaan,” kata M. Baranas saat dihubungi Biniu, Senin (06/05/2024).

Baran mengatakan, sanksi pelarangan produk baru terhadap perusahaan asuransi yang tidak mematuhi pengaruh aktuaria lebih bersifat internal perusahaan. Sementara dari sisi industri, ia menilai sanksi tersebut tidak akan banyak berpengaruh. “Dengan kondisi saat ini, kinerja industri secara umum menunjukkan tren positif,” imbuhnya.

Terkait upaya pemenuhan aktuaris non-jiwa, Bern mengatakan Divisi Aktuaria dan Modeling AAUI terus berkoordinasi dengan PAI. Ada beberapa hal yang sudah dan sedang dilakukan, diantaranya pertama-tama melakukan tes yang bukan tes konvensional.

Kemudian memberikan rekomendasi kepada OJK mengenai calon aktuaris agar perusahaan dapat melakukan fit andproper review. Ketiga, memberikan informasi mengenai Aktuaris lulusan D3 dari Persatuan Aktuaris Indonesia (FSAI) yang akan dipekerjakan pada perusahaan asuransi non jiwa.

“Kami berharap ini dapat membantu menyediakan tenaga aktuaria di bidang asuransi umum, terutama sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang asuransi,” kata Burns.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel