Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengkaji ulang batasan usia operasional angkutan umum seperti AKAP dan bus wisata seiring dengan meningkatnya angka kecelakaan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mempublikasikan informasi mengenai pembatasan usia bus angkutan umum dan menerimanya. Selain itu, dinamika dan teknologi angkutan umum saat ini semakin berkembang sehingga perlu dikaji dan dikaji ulang.
Di Indonesia, masa pakai kendaraan antarbenua maksimal 25 tahun, dan angkutan wisata 15 tahun.
“Apakah pembatasan usia pengoperasian beberapa kendaraan umum masih relevan atau perlu ditinjau ulang,” ujarnya, Rabu (17/7/2024).
Pemerintah ingin meningkatkan layanan transportasi umum perkotaan dan antar kota. Sementara itu, ketentuan mengenai usia kendaraan yang lebih tua diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33. 29 Tahun 2015 dan Menteri Perhubungan No. 44/2019.
Menurutnya, aturan tersebut menyebabkan lebih banyak kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan lain-lain. harus dievaluasi dengan mempertimbangkan. Hal ini disebabkan oleh aspek angkutan umum yang membatasi usia kendaraan bermotor.
Budi Karya mengatakan beberapa negara seperti Singapura dan Inggris telah menerapkan kebijakan pembatasan usia mobil. Penerapan kebijakan ini akan berdampak pada beberapa aspek, termasuk lingkungan hidup, perekonomian, dan keamanan.
“Kami akan meninjaunya, kami akan melihat apa yang kami alami dalam beberapa tahun terakhir dengan kecelakaan dan polusi, dan kemudian kami akan membuat rekomendasi sehingga kami dapat mengambil keputusan yang lebih obyektif.”
Pihaknya berharap dapat mengumpulkan data usia operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia.
Kemudian diperoleh gambaran menyeluruh mengenai dampak penerapan kebijakan SPM angkutan umum dan penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor pada angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kenyamanan, dan ekonomi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel