Bisnis.com, Jakarta – Perilaku debt recovery officer masih menjadi sorotan di industri perbankan dan financial leasing. Termasuk perilaku petugas penagihan atau debt collector di industri kredit online (Panjul).

Misalnya, Otoritas Jasa Keuangan menerima 160 pengaduan antara 1 Januari hingga 26 Juli 2024 tentang layanan penyemprotan. Pengaduan tersebut terutama terfokus pada perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Frederika Vidyasari Devi, Direktur Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan pengendalian perilaku petugas penagihan sudah menjadi tujuan regulator.

“OJK memerintahkan beberapa pelaku di bidang jasa keuangan (PUJK) untuk memeriksa dokumen terkait kebijakan penagihan dan/atau tata cara pemberian produk kredit atau pembiayaan,” kata Frederica atau akrab disapa Kiki, Kamis (8/8/2024).

Ia menjelaskan, langkah-langkah telah diambil untuk mengendalikan perilaku petugas penagihan melalui pendekatan hati-hati dan regulasi aturan. Menurut dia, aturan terkait proses penagihan mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut antara lain pembuatan faktur harus diawali dengan surat peringatan, dapat dilakukan melalui pihak ketiga yang mempunyai sertifikasi di bidang penagihan yang menjadi tanggung jawab penuh PUJK, dan harus mematuhi prinsip dan Peraturan yang berlaku harus dipatuhi, tanpa menggunakan kekerasan, dan tidak terus-menerus. Pengguna khawatir dan hanya dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu antara pukul 08:00 – 20:00 waktu setempat.

OJK juga memerintahkan perusahaan keuangan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terhadap perilaku petugas penagihan, menyelesaikan setiap pengaduan sesuai dengan ketentuan POJK No. 18/POJK.07/2018 Pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Termasuk memberikan pelatihan kepada petugas penagihan atau pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Untuk mengurangi pengaduan terhadap petugas penagihan, termasuk terkait Spaylater, OJK memerintahkan PUJK mengkaji dokumen kebijakan dan prosedur penagihan. Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan mengenakan sanksi administratif dan memerintahkan perbaikan kebijakan dan mekanisme penagihan.

“Apabila ditemukan bukti pelanggaran terhadap perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK akan memberikan sanksi administratif yang tegas atau memerintahkan PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan/atau menerapkan mekanisme penagihan. Hal ini dilakukan agar kejadian-kejadian berkaitan dengan perilaku. petugas penagihan yang tidak patuh, mereka tidak datang lagi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan OJK berwenang melakukan tindakan untuk mencegah kerugian bagi konsumen dan masyarakat sesuai dengan Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tujuan dari tindakan keselamatan ini adalah untuk melindungi konsumen dan masyarakat dari bahaya yang tidak perlu. Ratusan keluhan mengenai kelakuan debt collector

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerima ratusan pengaduan yang berindikasi pelanggaran aturan perlindungan konsumen, khususnya terkait perilaku petugas billing atau debt collector. Dalam keterangan sebelumnya, Keke mencatat, sejak Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK menerima 411 pengaduan terkait perilaku debt collector.

Terdapat indikasi pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen di perbankan, perusahaan keuangan, dan industri fintech.

“Pelanggaran perilaku petugas billing yang paling banyak terjadi adalah penggunaan kata-kata kasar dan kalimat yang mengancam penagihan,” jelas Kaki baru-baru ini (9/7/2024). Terkait dengan pengaduan tersebut, OJK senantiasa menerapkan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Pelaku Jasa Keuangan (PUJK), termasuk terhadap perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam menjalankan tugasnya.

Kiki melanjutkan, beberapa waktu lalu OJK melakukan pemeriksaan terhadap PUJK sektor perbankan dan perusahaan keuangan terkait perilaku umum tersebut dan memberikan sanksi administratif atas pelanggaran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan OJK, meskipun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan tersebut dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kepentingan konsumen.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan OJK antara lain petugas penagihan yang belum memiliki izin resmi namun sudah melakukan penagihan, cara petugas penagihan berpakaian santai, penagihan di luar jam penagihan [setelah jam 8 malam] dan perilaku Bling. “Dia agresif dan mengancam,” jelas Kiki.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel